Keluar dari Lapas, Gus Muhdlor Mancing hingga Hiking, Warganet: Kangen Dipimpin Njenengan

0

Surabaya (beritajatim.com) — Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong sejak 20 Agustus 2026. Setelah keluar dari lapas, Gus Muhdlor terlihat kembali menjalani sejumlah aktivitas di luar ruangan, mulai dari memancing hingga hiking.

Kabar mengenai aktivitas Gus Muhdlor tersebut terlihat dari sejumlah unggahan di akun Instagram pribadinya. Salah satunya memperlihatkan dirinya tengah menikmati waktu dengan memancing.

Dalam unggahan tersebut, Gus Muhdlor menuliskan keterangan mengenai pentingnya mengambil jeda dan menikmati waktu.

“Tarik napas sejenak dan lepaskanlah lelahmu, sebab dunia tidak akan runtuh hanya karena kamu memilih berhenti. Nikmatilah harimu akan hangatnya mentari pagi. Nyilih bapak @dianfelani kwkwkwkwk,” tulis Gus Muhdlor dalam unggahannya.

Tak hanya memancing, Gus Muhdlor juga sempat melakukan aktivitas hiking. Hal tersebut diketahui melalui unggahan Instagram pada 4 September 2026 yang menunjukkan aktivitasnya di kawasan Bukit Cendono, Mojokerto.

Sejumlah warganet kemudian memberikan komentar pada unggahan mantan Bupati Sidoarjo tersebut. Beberapa di antaranya menyampaikan ucapan selamat sekaligus mendoakan kesehatan Gus Muhdlor.

Ada pula warganet yang mengungkapkan kerinduan terhadap kepemimpinan Gus Muhdlor di Sidoarjo. Salah satunya akun @its.vey_ yang menanyakan kemungkinan Gus Muhdlor kembali mencalonkan diri.

“Kapan nyalon maleh gus, kulo kangen Darjo dipimpin njenengan,” tulis akun tersebut.

Komentar serupa disampaikan akun @zidnalfalah_. “Guss, kangen dipimpin njenengan. Mugi tansah pinaringan sehat panjang umur nggeh,” tulisnya.

Sementara itu, kebebasan Gus Muhdlor dari Lapas Porong sebelumnya telah dikonfirmasi Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman. Gus Muhdlor mendapatkan program pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana dalam perkara korupsi.

Sebelumnya, Gus Muhdlor ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 7 Mei 2024. Ia kemudian dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong pada 22 Januari 2025.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Gus Muhdlor.

Namun, masa pidana yang dijalani Gus Muhdlor menjadi lebih singkat setelah memperhitungkan sejumlah ketentuan terkait remisi dan pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kini setelah keluar dari Lapas Porong, aktivitas Gus Muhdlor kembali terlihat melalui media sosial. Unggahannya memperlihatkan sejumlah kegiatan di luar ruangan, termasuk memancing dan hiking di kawasan Mojokerto. (fyi/ian)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.