DPRD Madiun Dorong Sanksi Tegas bagi Outlet Miras Tak Berizin

0

Madiun (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Madiun meminta penertiban outlet penjual minuman beralkohol yang tidak dapat menunjukkan legalitas tidak berhenti sebatas teguran. Sanksi harus diberikan jika memang ditemukan pelanggaran.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Purwadi mengatakan, pemerintah daerah memiliki regulasi yang dapat menjadi dasar untuk mengawasi dan menertibkan peredaran minuman beralkohol.

“Kan Kabupaten Madiun sudah punya perda. Dasar hukumnya Perda Nomor 5 Tahun 2015 terkait pengedaran dan pengawasan peredaran minuman beralkohol,” kata Purwadi, Selasa (22/9/2026).

Selain itu, terdapat Perda Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Menurut Purwadi, regulasi tersebut harus benar-benar digunakan sebagai pijakan dalam pelaksanaan penertiban.

Foto BeritaJatim.com
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Purwadi.

Ia menilai peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak terhadap ketertiban masyarakat.

“Peredaran miras ilegal tergolong pelanggaran ketertiban umum. Kalau ini dibiarkan juga memicu kriminalitas,” ujarnya.

Karena itu, Purwadi meminta Satpol PP bertindak tanpa tebang pilih. Ketika sebuah outlet tidak mampu menunjukkan legalitas penjualan minuman beralkohol, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan.

Tak hanya penindakan, Purwadi juga mendorong adanya sanksi administratif untuk memberikan efek jera.

“Selain ditindak juga harus ada sanksi administratif sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015. Meskipun di situ munculnya tipiring, tapi minimal itu adalah efek jera,” tegasnya.

Purwadi menambahkan, keberadaan izin bukan sekadar persoalan administrasi. Legalitas tersebut menjadi dasar untuk memastikan kegiatan penjualan minuman beralkohol berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

“Ketika memang belum punya perizinan sebagai legalitas untuk pengedaran, ya harus ditindak,” tandasnya. (rbr/ian)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.