ASN Dinas PMD Gresik Dijebloskan di Penjara Usai Menjalani Pemeriksaan
Gresik (beritajatim.com)- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Gresik, Agus Priyono atau AP dijebloskan di penjaga usai menjalani pemeriksaan.
Agus diduga terjerat penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, tersangka yang bekerja sebagai staf di lingkungan Dinas PMD Gresik, diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.
“Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Dalam penyelidikan terungkap bahwa tersangka memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Masih menurut perwira pertama Polri ini. Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya asal pakai uang pelicin.
“Sebelum menjadi tersangka, kami telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Selain saksi juga disita beberapa barang bukti antara lain rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan.
“Atas dasar itu, kami menjerat tersangka dengan pasal 492 KUHP juncto pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” imbuh Arya.
Agar kejadian ini tidak terulang lagi. polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.
“Jika menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” pungkas AKP Arya Widjaya. (dny/ted)
Link informasi : Sumber