Babak Baru Proses Pemeriksaan Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek TOL Kediri oleh PT. HASTARI JAYA SENTOSA
JATIMPEDIA| Kediri, 5 Agustus 2026 – Penanganan dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam pembangunan Jalan Tol Kediri–Kertosono Seksi 1 memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dikabarkan telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan material yang diduga berasal dari tambang galian C tanpa izin dalam proyek strategis nasional tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan oleh pelapor kepada aparat penegak hukum. Proses tersebut diharapkan dapat mengungkap asal-usul material yang digunakan, mekanisme distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Dugaan tersebut mengarah kepada PT Hastari Jaya Sentosa yang disebut dalam laporan sebagai salah satu perusahaan yang terlibat dalam operasional proyek pembangunan Tol Kediri–Kertosono Seksi 1. Hingga saat ini, dugaan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pelapor dan aktivis lingkungan, sebagian material yang digunakan dalam proyek diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Modus yang disampaikan dalam laporan antara lain penggunaan dokumen Letter of Interest (L.O.I) atas nama badan usaha lain untuk menyamarkan asal-usul material sehingga seolah-olah berasal dari sumber yang legal.
Selain itu, pelapor menduga terdapat pola distribusi material yang terorganisasi, mulai dari lokasi penambangan, proses pengangkutan, hingga masuk ke area proyek. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu materi yang diharapkan dapat didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan.
Pelapor bernama “A” sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh semata-mata bertujuan agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya hanya ingin proses hukum berjalan secara adil. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Saya berharap seluruh dugaan ini diperiksa secara profesional tanpa intervensi,” ujarnya
Proyek Tol Kediri–Kertosono Seksi 1 dan Seksi 2 diketahui memiliki nilai investasi sekitar Rp3,73 triliun dengan estimasi biaya konstruksi mencapai Rp2,38 triliun. Berdasarkan data SIMPILKBPU Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum, proyek tersebut melibatkan sejumlah badan usaha, di antaranya PT Surya Dhoho Investama (SDHI), PT Surya Sapta Agung Tol (SSAT), PT LMA sebagai pelaksana operasional, serta adanya kerja sama operasi yang dalam laporan disebut melibatkan PT Hastari.
Dalam aspek hukum, dugaan penggunaan material tambang tanpa izin mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta berbagai ketentuan mengenai perizinan lingkungan dan pengelolaan sumber daya mineral. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, perkara tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain potensi kerugian negara ratusan Miliar rupiah akibat hilangnya penerimaan pajak dan royalti, dugaan penggunaan material ilegal juga menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi serta kepatuhan terhadap standar lingkungan dalam pembangunan infrastruktur.
Hingga berita ini ditulis, PT Hastari Jaya Sentosa maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan tersebut. Demikian pula pihak pengelola proyek belum menyampaikan pernyataan mengenai hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Dimulainya pemeriksaan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjadi tahapan awal dalam proses penegakan hukum. Penyidik diperkirakan akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap para pihak, penelusuran asal material, serta langkah-langkah penyidikan lain sesuai kewenangan yang dimiliki.
Masyarakat kini menaruh perhatian terhadap jalannya proses hukum tersebut. Publik berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam pemeriksaan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.