CCTV Ungkap Pencuri Tas Rp9 Juta di Warkop Kota Probolinggo

0

Probolinggo (beritajatim.com) – Misteri hilangnya tas berisi uang tunai Rp9 juta dari sebuah warung kopi (warkop) di Kota Probolinggo akhirnya terungkap. Rekaman CCTV menjadi petunjuk polisi hingga mengarah kepada seorang pria berinisial DN.

Tas milik Nabil R. Ramdlan itu raib saat ditinggal di area lesehan Warkop Beberan, Jalan Supriyadi, Blok Kanigaran, Kota Probolinggo. Setelah dihubungi polisi, DN tak berkelit. Ia mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia mengembalikan uang yang diambil.

Namun, uang Rp9 juta tersebut ternyata sudah tidak utuh. Sebanyak Rp1,2 juta disebut telah digunakan DN untuk biaya pengobatan anaknya.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, DN bersikap kooperatif ketika polisi menghubunginya terkait kasus tersebut.

“Pelaku sangat kooperatif. Ketika kami hubungi dan kami minta untuk datang, dia benar-benar mengaku dan bersedia mengembalikan uang hasil curiannya,” kata Zainullah saat doorstop di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (8/10/2026) siang.

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (5/10/2026). Saat itu, Warkop Beberan tengah ramai karena menggelar nonton bareng pertandingan sepak bola.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban meletakkan tas punggung warna hitam miliknya di atas meja pengunjung. Setelah acara selesai sekitar pukul 00.15 WIB, tas tersebut dipindahkan ke lantai di area lesehan.

Korban kemudian kembali beraktivitas dan melayani pembeli di warkop.

Hingga sekitar pukul 08.00 WIB, korban hendak mengambil tas tersebut. Namun, tas yang sebelumnya diletakkan di area lesehan sudah tidak ada.

Korban sempat mencari di sekitar lokasi. Karena tidak menemukan tas tersebut, ia kemudian mengecek rekaman CCTV.

Dari rekaman kamera pengawas, terlihat seorang pengunjung mengambil tas korban sekitar pukul 04.55 WIB.

Tas tersebut diketahui berisi uang tunai Rp9 juta. Selain itu, terdapat formulir pajak restoran, peralatan mandi, peralatan vape, serta dompet kulit warna cokelat.

Dompet itu berisi KTP, kartu ATM BNI dan kartu Commuter Line. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp9,5 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Polisi langsung melakukan pengecekan lokasi, meminta keterangan sejumlah saksi, membuat laporan, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari penanganan perkara dan rekaman CCTV, identitas terlapor akhirnya diketahui. Polisi kemudian menghubungi DN untuk dimintai keterangan.

DN kemudian datang dan mengakui perbuatannya. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang yang telah diambil.

Hanya saja, dari total Rp9 juta uang tunai milik korban, Rp1,2 juta di antaranya disebut telah digunakan DN untuk biaya pengobatan anaknya.

Atas kejadian tersebut, polisi mencatat perkara itu sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, polisi masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan apabila korban bersedia mencabut laporan.

“Meskipun begitu, kami juga mengedepankan asas kemanusiaan. Jika pemilik bersedia mencabut berkas laporan, ya bisa jadi peristiwa ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” pungkas Zainullah. (rap/ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.