Cegah Joki dan Porsi Ganda, Kemenhaj Integrasikan Data NIK Dukcapil untuk Jemaah Haji
Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi memperkuat integrasi data kependudukan dalam penyelenggaraan ibadah haji guna menjamin hak-hak jemaah, menjaga keadilan nomor antrean, serta menghentikan praktik penyalahgunaan porsi.
Langkah strategis ini ditandai melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Jakarta pada Jumat (9/10/2026).
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa tata kelola data haji yang akurat merupakan fondasi utama dalam menghadirkan keadilan pelayanan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak jemaah dan keadilan bagi seluruh jemaah. Karena itu, tata kelola penyelenggaraan haji harus terus diperkuat agar setiap jemaah mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan antrean tetap terjaga integritasnya,” ujar Menhaj Mochamad Irfan Yusuf pada Jumat (9/10/2026).
Saat ini terdapat sekitar 5,7 juta calon jemaah yang masuk dalam daftar tunggu nasional. Hasil pemadanan data Kemenhaj bersama Ditjen Dukcapil menemukan 597.860 data yang memerlukan verifikasi lanjutan, termasuk 416.147 data yang tidak padan.
Menhaj menekankan pentingnya keselarasan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor porsi guna menutup celah manipulasi identitas.
“Data yang akurat sangat penting untuk menjaga keadilan antrean. Kita harus memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan jemaah atau memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak,” tegas Menhaj.
Penguatan sistem digital lewat Identitas Kependudukan Digital (IKD) difokuskan untuk memberantas praktik jual beli porsi haji, penggunaan mahram fiktif, joki perantara, hingga kepemilikan porsi ganda.
Selain perbaikan data kependudukan, kebijakan ini mengatur ketat pemeriksaan istitaah kesehatan jemaah agar dilaksanakan secara profesional dan objektif tanpa intervensi.
“Pemeriksaan kesehatan dan penetapan istitaah harus dilaksanakan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi. Standar pemeriksaan dan acuan biaya perlu diseragamkan agar jemaah memperoleh kepastian pelayanan,” jelas Menhaj.
Pemerintah juga memperketat seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) mengingat kuotanya mengambil porsi jemaah reguler, sehingga petugas yang dikirim wajib memiliki kompetensi tinggi dan komitmen penuh untuk melayani jemaah di Tanah Suci. [ian/mch]
Link informasi : Sumber