Dakwaan Penyalahgunaan BBM Subsidi: Sopir Fuso Modifikasi Tangki Kumpulkan 1.200 Liter Biosolar
Surabaya (beritajatim.com) – Tergiur janji komisi Rp200 per liter, Bagus Alnazar, seorang sopir truk Mitsubishi Fuso asal Samarinda, nekat mengumpulkan Biosolar bersubsidi dari sejumlah SPBU di Surabaya.
Bahan bakar yang dikumpulkan dalam tangki tambahan hasil modifikasi itu rencananya akan diserahkan kepada Andra, yang disebut jaksa sebagai penadah dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Ruang Tirta. Jaksa Penuntut Umum Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkap modus operandi terdakwa yang memodifikasi kendaraan untuk menampung bahan bakar lebih banyak. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal.
Menurut dakwaan, aksi terdakwa bermula pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 23.53 WIB. Bagus mengemudikan truk Mitsubishi Fuso FM 517 HL MT warna oranye bernopol BE-8446-NQ menuju SPBU Perak Barat, di Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2, Surabaya, untuk mengisi Biosolar. Saat transaksi, sistem Electronic Data Capture (EDC) mendeteksi ketidaksesuaian antara kode batang yang dipindai dengan nomor polisi kendaraan, namun pengisian tetap dilayani.
Sekitar 30 menit kemudian, Bagus kembali bergerak menuju SPBU Kalianak, di Jalan Kalianak Nomor 152-C, Surabaya. Pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 00.23 WIB, ia kembali mengisi Biosolar menggunakan kode batang lain yang juga tidak sesuai dengan kendaraan yang dikemudikannya.
Untuk menambah kapasitas penampungan, truk tersebut telah dimodifikasi. Petugas menemukan empat tangki tambahan — dua di sisi kanan bodi berkapasitas masing-masing 400 liter dan dua tangki rakitan berkapasitas masing-masing 200 liter. Total kapasitas tangki tambahan itu mencapai 1.200 liter, yang diduga digunakan khusus untuk menampung Biosolar yang dikumpulkan dari berbagai SPBU.
Jaksa menyebut Biosolar bersubsidi tersebut bukan untuk kebutuhan operasional kendaraan sebagaimana peruntukan BBM subsidi. Solar yang dikumpulkan rencananya diserahkan kepada Andra, dengan terdakwa dijanjikan komisi Rp200 untuk setiap liter yang berhasil dikumpulkan dan disalurkan.
Aktivitas tersebut akhirnya terhenti pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika petugas mengamankan Bagus bersama truknya yang terparkir di kawasan Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya. Saat diamankan, tangki-tangki hasil modifikasi itu dalam kondisi penuh berisi Biosolar.
Dalam persidangan, saksi ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, menerangkan ketentuan mengenai pengumpulan dan perdagangan BBM bersubsidi. Pengumpulan BBM bersubsidi untuk kemudian diperjualbelikan kembali merupakan kegiatan niaga hilir minyak dan gas bumi yang wajib dilengkapi perizinan serta penugasan pemerintah. Sementara Bagus disebut tidak memiliki dokumen perizinan maupun legitimasi untuk melakukan kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, Bagus Alnazar didakwa melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda tuntutan pada Kamis, 3 September 2026, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. [uci/ted]
Link informasi : Sumber