Dilaporkan ke DKPP, KPU Kota Blitar Siap Penuhi Panggilan
Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 2 Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba.
Laporan tersebut, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dinilai kurangnya transparansi KPU Kota Blitar dalam menyampaikan informasi ke masyarakat. KPU Kota Blitar dituding tidak menayangkan visi, misi, dan program paslon paslon nomor urut 1 yakni Bambang Rianto – Bayu Setyo Kuncoro di situs resmi KPU Kota Blitar.
Terkait laporan itu, Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya pun angkat bicara. Menurut Rangga, KPU Kota Blitar sudah menegaskan, bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan regulasi yang berlaku.
“Kami sudah mengumumkan mas. Ada semua mas. Sesuai ketentuan regulasi pengumuman. Silahkan dicek di media sosial kami dan website kami,” tegas Rangga Bisma Aditya, Senin (28/10/2024).
Saat ini KPU Kota Blitar tengah menunggu tindak lanjut laporan tersebut dari DKPP. Jika nantinya ada pemanggilan maka KPU Kota Blitar siap datang dan memberikan seluruh informasi terkait laporan tersebut.
“Sikap Kami, menunggu saja jika memang ada panggilan dari DKPP. Yang jelas, KPU Kota Blitar tetap profesional dalam menjalankan tahapan yang ada,” tandasnya.
KPU Kota Blitar juga sangat terbuka, jika memang ada yang kurang puas atau kurang tepat. Rangga pun meminta kepada semua pihak yang merasa kurang puas agar bisa melaporkan hal itu ke KPU Kota Blitar.
“Semua hal bisa disampaikan kepada kami untuk bahan masukan dan evaluasi. KPU Kota Blitar senantiasa terbuka untuk segala kritik, saran, dan masukan,” imbuhnya.
KPU Kota Blitar juga tetap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada 2024.
“ Kami selalu menjaga netralitas dan imparsialitas. Prinsip penyelenggaraan pemilu selalu kami pegang teguh untuk memfasilitasi para peserta,” pungkasnya. [owi/aje]
Link informasi : Sumber