DPR RI Prioritaskan Empat RUU Krusial di Masa Persidangan II, Termasuk RUU Perampasan Aset
Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan empat agenda legislasi prioritas yang akan dibahas DPR selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027. Penetapan ini menjadi langkah strategis parlemen dalam menuntaskan berbagai regulasi krusial bagi kepentingan nasional.
Empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam agenda pembahasan utama tersebut mencakup RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset.
Dasco menekankan bahwa seluruh agenda legislasi tersebut harus dikerjakan secara cermat dan saling terhubung. Menurutnya, koordinasi yang solid antar-komisi sangat dibutuhkan agar setiap pasal yang dirumuskan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
“Pada masa persidangan dua yang akan datang, terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” ujar Dasco dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2026).
Dorong Ketahanan Siber dan Transparansi Perampasan Aset
Terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Dasco menggarisbawahi pentingnya memperkuat kedaulatan serta infrastruktur digital negara. Ia berharap regulasi ini dapat membagi kewenangan lembaga secara jelas tanpa mengabaikan hak-hak sipil warga negara.
“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus memperkuat daya tahan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas, serta pengawasan yang menjamin privasi, kebebasan berekspresi, dan batas peran aparat di ruang sipil,” tegas Dasco.
Sementara itu, untuk RUU Perampasan Aset, pembahasan difokuskan pada penguatan upaya negara dalam memulihkan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya. Dasco menegaskan pentingnya menjaga proses hukum yang adil (due process of law) dan perlindungan hak bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
“Pengaturan tentang pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik harus terang, agar ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” pungkasnya. [hen/but]
Link informasi : Sumber