Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Ternyata Bandit Curanmor dan Jambret Antar Kota
Surabaya (beritajatim.com) – Dua pelaku judi online ditangkap Unit Reskrim Polsek Benowo, awal November 2024 kemarin. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, dua pelaku berinisial WR (25) dan BD (26) itu merupakan pelaku curanmor dan jambret antar kota.
Kapolsek Benowo, Kompol Didik Sulistyo mengatakan, penangkapan terhadap kedua warga Sememi, Benowo itu bermula dari laporan masyarakat. Setelah ditelusuri, keduanya diamankan di dalam sebuah kamar kos saat main judi online bersama.
“Dua tersangka bermain judi online sudah lama. Dari kedua tersangka disita barang bukti dua unit ponsel merk Samsung A7 yang digunakan sebagai sarana bermain judi online slot,” katanya, Sabtu (07/12/2024).
Saat melakukan penangkapan di kamar kos kedua pemain judi online itu, polisi menemukan barang bukti lain terkait kejahatan curanmor dan jambret. Keduanya pun langsung diinterogasi lebih lanjut.
“Dari penggeledahan di kosnya, ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana Curas dan Curanmor roda dua,” tambahnya.
Kedua tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Benowo untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Hasilnya, tersangka pernah melakukan aksi Curanmor dan jambret di beberapa daerah.
“Tersangka pernah melakukan tindak pidana Curas dan Curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo,” lanjutnya.
Pengakuan tersangka kepada penyidik, setelah berhasil mencuri motor mereka lalu menjualnya kepada penadah, yang kini tengah dalam perburuan petugas. “Barang bukti sepeda motor belum ketemu. Dijual ke (pulau) seberang, dan ini kami masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. (ang/kun)
Link informasi : Sumber