Dualisme PGRI Memanas hingga di Bondowoso, Kubu Teguh Disebut Langgar AD-ART dan Abal-Abal
Bondowoso (beritajatim.com) – Kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) saat ini tengah terjadi dualisme kepemimpinan.
Satu kubu dipimpin oleh Unifah Rosyidi. Sedangkan versi yang lain dipimpin oleh Teguh Sumarno, mantan ketua PGRI Provinsi Jawa Timur.
Keduanya mengklaim merupakan pengurus yang sah di mata hukum. Sengketa kepengurusan PGRI sejauh ini masih dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pecahnya Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merembet hingga ke sejumlah daerah.
Di Kabupaten Bondowoso juga terjadi dualisme kepemimpinan. Satunya dipimpin oleh Gito dari kubu Unifah.
Sedangkan hierarkis versi Teguh di Bondowoso dipimpin oleh Sugiono Eksantoso. Mantan Kadispendik Kabupaten Bondowoso.
Gito, Ketua PGRI Kabupaten Bondowoso menyatakan bahwa Konferensi Luar Biasa (KLB) yang diadakan oleh kubu Teguh kontroversial.
“KLB 3-4 November 2024 ini hanya dihadiri 3 provinsi dan 4 kabupaten saja. Yaitu Provinsi Jatim, Riau dan Sumatera Utara. Sedangkan delegasi daerah hanya dihadiri oleh Kota Tebingtinggi, Kota Probolinggo, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan,” bebernya kepada BeritaJatim.com, Kamis (10/10/2024).
Padahal, jika akan menggelar KLB, haruslah dihadiri seluruh delegasi se-Indonesia yaitu 545 kabupaten/kota dan 38 provinsi.
“Hasil KLB oleh kubu Teguh Sumarno itu kemudian dijadikan dasar pengajuan ke Kemenkumham dan akhirnya juga muncul AHU,” terang Gito.
Sebagai informasi, Unifah Rosyidi sebagai Ketua Umum berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001598.AH.01.08 Tahun 2023.
Sedangkan Teguh Sumarno juga mengklaim pihaknya sebagai pimpinan dan pengurus resmi PB PGRI berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001568.AH.01.08 Tahun 2023.
Dualisme ini disengketakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Di peradilan pertama, PTUN sempat menyatakan bahwa kasus tersebut NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard.
NO dalam putusan berarti gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
“Informasinya, PGRI kubu Sumarno naik banding dengan menggugat Kemenkumham, sebab mengeluarkan AHU dari kubu Bu Unifah yang terbit 8 Maret 2024,” tuturnya.
Kubu Teguh Sumarno menilai persoalan hukum belum inkrah. Di masa itu, di Kabupaten Bondowoso sudah menggelar pelantikan pengurus walaupun tanpa didahului konferensi.
Hal ini ditanggapi oleh Sekretaris PGRI Kabupaten Bondowoso kubu Unifah, Nur Kholis.
Ia menilai, pembentukan dan pelantikan pengurus PGRI Bondowoso versi Teguh Sumarno melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).
“Pembentukan dan pelantikan pengurus itu harus melalui konferensi kabupaten. Ketua juga harus tinggal di wilayah Bondowoso,” sebutnya.
Diketahui, Sugiono Eksantoso yang mendeklarasikan sebagai Ketua PGRI Kabupaten Bondowoso versi Teguh Sumarno adalah warga Kabupaten Situbondo.
“Kemudian syarat berikutnya untuk menjadi ketua adalah sosok itu pernah duduk di kepengurusan harian minimal satu tingkat di bawahnya,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh anggota PGRI Kabupaten Bondowoso masih solid di bawah kepemimpinan berjenjang Unifah Rosyidi.
“Kita kemarin sudah konsolidasi dan 23 cabang sudah menyatakan sikap dan bertanda tangan. Mereka menolak PGRI abal-abal. Kenapa abal-abal? Karena tidak sesuai AD-ART,” sergahnya. (awi/ian)
Link informasi : Sumber