Dugaan Bullyng Berujung Maut pada Bocah Down Syndrom, Polisi Siapkan Opsi Sanksi

0

Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap perkembangan penanganan kasus kematian Z (10), seorang anak penyandang down syndrome di Kota Surabaya yang diduga menjadi korban perundungan (bullying).

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan bahwa penyidik bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya dan pekerja sosial Dinas Sosial Surabaya menggelar rapat pengambilan keputusan pada Senin (19/10/2026).

“Proses rapat tersebut mempertimbangkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan laporan sosial dari pekerja sosial sebagai bahan utama menentukan langkah penanganan hukum selanjutnya,” kata Kombes Pol Ganis Setyaningrum di Mapolda Jatim, Senin (19/10/2026).

Ganis menjelaskan, keputusan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan didasarkan pada kecukupan alat bukti serta rekomendasi Bapas. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terdapat dua opsi penanganan bagi ABH.

“Pertama, anak dikembalikan kepada orang tua atau wali. Kedua, anak diserahkan kepada negara untuk mengikuti pembinaan sosial di lembaga Dinsos paling lama enam bulan,” terangnya.

Ganis menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan. Sementara untuk penyebab pasti kematian korban, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik.

“Hasil uji toksikologi dari Bidang Laboratorium Forensik Polri belum keluar, sehingga penyebab kematian belum dapat disimpulkan secara medis. Nanti tim penyidik yang akan menyampaikan berdasarkan fakta dan alat bukti resmi,” tegas Ganis.

Ia turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus menciptakan ruang aman bagi tumbuh kembang anak sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi Tetapkan Satu Anak Berstatus ABH

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan dan perundungan ini ditangani oleh Polrestabes Surabaya setelah menerima laporan resmi dari ayah korban, SAW (53), dengan nomor LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya pada 12 September 2026.

Korban yang merupakan warga Rungkut, Surabaya, dinyatakan meninggal dunia pada 12 September 2026. Polisi telah menetapkan satu anak berstatus ABH dan masih mendalami keterlibatan anak lainnya. Terlapor merupakan dua teman sebaya sekaligus tetangga korban, yakni F (8) dan K (10).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, membeberkan bahwa sebelum mengembuskan napas terakhir, korban sempat didatangi oleh kedua temannya di rumah sekitar pukul 08.00 WIB.

“Salah satu anak diduga melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggalnya anak korban,” ungkap Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. [uci/but]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.