Fraksi-fraksi DPRD Lamongan Soroti Keadilan Pajak dan Penguatan PAD

0

Lamongan (beritajatim.com) – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lamongan memberikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Sabtu (5/9/2026).

Pandangan umum fraksi tersebut fraksi menyoroti sejumlah aspek, mulai dari penguatan pendapatan asli daerah (PAD), digitalisasi pemungutan, hingga perlindungan bagi pelaku usaha kecil.

Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, mendorong Pemerintah Kabupaten Lamongan memperkuat basis data pajak dan retribusi serta memperluas digitalisasi sistem pemungutan.

“Ini penting agar pengelolaan pendapatan daerah semakin efektif, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih mudah dan responsif kepada wajib pajak maupun wajib retribusi,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati.

Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian terhadap ketentuan Pajak Reklame yang ditetapkan sebesar 25 persen. Pemerintah daerah diminta memastikan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha.

“Terutama pelaku UMKM dan usaha kecil yang memanfaatkan reklame untuk menunjang kegiatan promosi,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kepatutan dalam perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah.

Mereka kenilai kebijakan fiskal daerah harus tetap memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi, agar kebijakan pajak dan retribusi tidak sampai menambah beban masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro maupun pedagang kecil.

Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera juga mengingatkan agar perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tidak hanya diposisikan sebagai upaya memenuhi rekomendasi atau menyesuaikan ketentuan pemerintah pusat.

Perubahan regulasi tersebut harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola fiskal daerah yang lebih adil, transparan, akuntabel dan efisien, sekaligus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Penyesuaian Perda ini sendiri diperlukan seiring perubahan regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis.

Dari sisi penerimaan, realisasi retribusi daerah Lamongan sepanjang 2025 mencapai Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar.

Sementara hingga 31 Agustus 2026, realisasi retribusi tercatat Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar. Adapun komponen lain-lain PAD yang sah pada periode yang sama terealisasi sebesar Rp40,58 miliar.

Berbagai pandangan tersebut menjadi bahan dalam pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023. DPRD berharap perubahan regulasi tidak berhenti pada penyesuaian norma, tetapi mampu menghasilkan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih tertib, transparan, efektif dan berkeadilan.

Penguatan PAD diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan tetap menempatkan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Lamongan sebagai orientasi utama. (fak/ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.