Hampir Setahun Tanpa Sanksi, Ada Apa di Balik Lambannya Kasus Pemerasan Lapas Blitar?
Blitar (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan pemerasan bernilai Rp180 juta yang melibatkan tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar masih belum menemukan titik akhir.
Meski kasusnya sudah berjalan hampir 1 tahun, namun sanksi untuk ke 3 petugas Lapas Blitar itu masih belum jelas.
Pihak Lapas Kelas IIB Blitar pun hingga kini mengaku masih menunggu Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin (Hukdis) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait sanksi yang akan dijatuhkan untuk ketiga petugas tersebut. Posisi ketiga petugas lapas itu pun kini masih tetap berada di kantor wilayah Jawa Timur.
“Kita belum menerima SK hukdis yang bersangkutan, yang bersangkutan saat ini juga masih di kantor wilayah,” tulis salah satu humas Lapas Kelas IIB Blitar.
Lambannya sanksi yang diberikan untuk ketiga petugas Lapas Blitar ini sebenarnya cukup menjadi tanya. Pasalnya peristiwa pemerasan ini sudah terjadi sejak akhir tahun 2025 lalu.
Namun hingga bulan Oktober 2026 ini, ketiga petugas Lapas Blitar itu belum juga dijatuhi sanksi yang tegas. Padahal nilai pemerasan terhadap narapidana ini tak sedikit yakni Rp.180 juta.
Sebenarnya lambannya penanganan terhadap ketiga petugas Lapas Blitar ini sudah menjadi atensi oleh Ditjenpas Jawa Timur. Pada Kamis (23/07/2026) yang lalu, Kepala Kantor Wilayah DitjenPas Jawa Timur, Kusnali pernah menjelaskan kenapa penanganan kasus ini terkesan lamban.
“Kalau pelanggarannya di bawah itu, pasti kewenangan Kantor Wilayah dan sudah selesai. Tapi karena masuk kategori berat, kita menunggu hukuman disiplinnya ditentukan oleh pihak Inspektorat,” Ungkap Kepala Kantor Wilayah DitjenPas Jawa Timur, Kusnali.
Menjawab isu lamanya proses penanganan, dijelaskan bahwa penanganan perkara harus melalui tahapan prosedur yang ketat, mulai dari reka/pemeriksaan tim wilayah hingga audit investigasi dari Inspektorat.
Selain itu, diluruskan pula kabar mengenai Kepala Keamanan yang sempat diisukan tetap mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat). Pihaknya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Keamanan telah selesai dilakukan dan yang bersangkutan dipastikan tidak mengikuti diklat selama proses hukum disiplin berjalan.
“Sudah diperiksa dan sekarang tinggal menunggu putusan. Kalau sedang dalam pemeriksaan kasus seperti ini, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti diklat,” tegasnya.
Sebagai informasi, skandal ini terjadi pada akhir tahun 2025 lalu. Kala itu ketiga petugas Lapas Blitar mendadak menjadi makelar yang menawarkan kamar khusus untuk 3 narapidana korupsi.
Awalnya ketiga petugas lapas yakni Kepala Keamanan Lapas berinisial ADK serta dua sipir berinisial RJ dan W menawarkan fasilitas kamar khusus dengan harga 100 juta per narapidana. Setelah proses panjang negosiasi, tercapailah kesepakatan harga yakni Rp.60 juta untuk 1 orang narapidana.
Dengan demikian, ketiga narapidana tersebut harus membayar Rp.180 juta untuk bisa tidur di sel khusus. Pembayaran untuk fasilitas kamar atau sel khusus ini pun dibayarkan oleh pihak keluarga dari para narapidana korupsi tersebut.
Kasus ini baru terbongkar setelah kepala Lapas Blitar berganti. Ketiga narapidana itu pun kompak mengadu ke Kepala Lapas yang baru. Dari situlah kasus ini diusut dan ketiga petugas Lapas Blitar itu dibebastugaskan serta ditarik ke kantor wilayah. (owi/ted)
Link informasi : Sumber