Imbas Peredaran Ekstasi, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pemkot dan Manajemen Valhalla

0

Surabaya (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Kota Surabaya berencana segera memanggil pihak Pemkot dan Manajemen Valhalla Spectaclub usai mencuat informasi dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di area klub malam yang ada di Jalan Kombes M Duryat itu.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud menegaskan, sejak awal pengurusan izin, manajemen dan pemilik sudah sepakat tunduk di bawah aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan serta Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi P4GN.

Dalam dua Perda tersebut, manajemen dan pemilik wajib untuk menjaga agar tidak terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tempat usaha.

“Kita segera memanggil Pemkot Surabaya untuk melakukan evaluasi izin. Kalau memang melanggar harus ditutup,” tegas Mahmud.

Mahmud menjelaskan berdasarkan pada dua Perda tersebut, manajemen terikat tanggung jawab untuk memastikan karyawan bebas dari narkotika dengan melakukan deteksi dini seperti yang diatur dalam  Perwali Nomor 1 Tahun 2025. Sehingga jika nanti memang ada pelanggaran Perda, Pemkot Surabaya harus berani menindak.

“Masalah narkoba ini kan sudah dua kali. Mungkin saja itu sudah lama (terjadi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba). Harus dibongkar semua sampai ke akarnya,” tegasnya.

Beritajatim telah mengkonfirmasi pihak Pemkot Surabaya dan manajemen Valhalla Spectaclub atas peristiwa ini. Namun, kedua lembaga itu masih kompak diam tak menanggapi pertanyaan yang diajukan. (ang/ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.