Kabupaten Kediri: Di Balik Gemerlap, 100% Diskotik, Karaoke, dan Miras Ilegal Menunggu Korban?

0

Kabupaten Kediri, Jatimpedia.co – sebuah daerah yang dikenal dengan potensi budayanya, kini dihadapkan pada permasalahan serius terkait maraknya tempat hiburan malam ilegal yang beroperasi tanpa izin. Tempat-tempat hiburan tersebut, yang terdiri dari diskotik, karaoke, dan penjaja minuman keras (miras) oplosan, telah menciptakan keresahan di kalangan masyarakat dan tentunya melanggar aturan yang ada.

Agung Setiawan, Ketua Lembaga Indonesia Justice Society (IJS), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap situasi ini. Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam ilegal sangat merugikan masyarakat.

“Jadi yang menjadi janggal adalah menjamurnya penjaja miras, diskotik, ataupun karaoke tersebut harus membayar pajak sedangkan izin miras saja tidak punya. Mungkin saya kira memang tempat-tempat hiburan malam tersebut sengaja dipelihara oleh oknum-oknum tertentu agar bisa masuk ke kantong pribadi,” ujarnya.

Agung menegaskan bahwa aktivitas ini harus diusut tuntas dan pelaku yang terlibat harus diberikan sanksi. “Jangan hanya membodohi masyarakat saja,” tambahnya. Undang-undang yang mengatur tentang perdagangan miras dapat menjadi pegangan untuk menanggulangi permasalahan ini.

Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) adalah izin yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan perdagangan miras golongan B dan C. Namun, banyak tempat hiburan malam di Kediri yang beroperasi tanpa dokumen resmi tersebut.

Bupati Hanindhito Pramana, yang memiliki tanggung jawab dalam mengatur kebijakan daerah, diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap fenomena ini. Agar Kabupaten Kediri dapat berkembang menjadi destinasi yang positif, perlu ada perhatian lebih terhadap pengelolaan tempat hiburan malam dan izin miras.

Menurut Agung, “Seharusnya bupati bisa mengikuti perkembangan Kediri menjadi destinasi kota berkembang, dan lebih memprioritaskan skema aturan yang mengatur dasar kegiatan hiburan malam serta penjaja miras. Hal ini agar pelaku usaha lebih proaktif dalam mengurus izin mirasnya.”Namun, selama dua periode kepemimpinannya, langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini belum terlihat jelas. Banyak pihak menilai bahwa isu ini belum dianggap sebagai prioritas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Banyaknya laporan dari masyarakat tentang keberadaan tempat-tempat hiburan malam ilegal yang berpotensi menjadikan lingkungan sekitar tidak aman sudah seharusnya menjadi perhatian serius. Adanya penjual miras oplosan yang dapat membahayakan kesehatan publik dan terjadinya kerusuhan di lingkungan akibat pengaruh alkohol menambah urgensi penegakan hukum terhadap tempat-tempat hiburan tersebut.

Ke depan, diharapkan pemerintah daerah lebih tegas dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi bagi pelanggar. Selain itu, sosialisasi tentang pentingnya memiliki izin usaha bagi tempat hiburan malam juga perlu dilakukan. Ini tidak hanya akan mendukung keberhasilan dalam menjadikan Kabupaten Kediri sebagai kota yang lebih aman dan nyaman, tetapi juga akan memberikan keuntungan bagi pendapatan daerah dari sektor pariwisata yang sehat dan legal.

Dengan semua tantangan ini, saatnya para pemangku kepentingan bersatu untuk menyelamatkan Kabupaten Kediri dari jerat tempat hiburan malam ilegal dan praktik perdagangan miras yang merugikan. Jika tidak, impian untuk menjadikan Kediri sebagai kota yang lebih baik akan semakin jauh dari kenyataan. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.