Kasus Gus Yaqut, Puluhan Kiai NU di Lirboyo Serukan Penegakan Hukum yang Adil
Ringkasan Berita
- Lebih dari 30 kiai NU mengikuti forum pernyataan sikap di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Rabu (21/10/2026).
- Para kiai menyampaikan keprihatinan dan menyerukan penegakan hukum yang adil, objektif, serta bermartabat.
- Kuasa hukum Gus Yaqut menyoroti keterangan sejumlah saksi yang disebut dicabut saat persidangan.
- Forum berharap proses peradilan berjalan independen dan seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara objektif.
Kediri (beritajatim.com) – Puluhan sesepuh kiai Nahdlatul Ulama (NU) dari berbagai daerah di Indonesia menyerukan penegakan hukum yang adil dan objektif dalam perkara yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Seruan moral tersebut disampaikan dalam forum pernyataan sikap di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Rabu (21/10/2026).
Lebih dari 30 kiai mengikuti pertemuan tersebut, baik secara langsung maupun daring. Forum ini dilandasi keprihatinan terhadap proses penegakan hukum dan jalannya persidangan perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.
Sejumlah kiai yang hadir secara langsung di antaranya KH Anwar Manshur, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, KH A. Mustofa Bisri, KH Said Asrori, KH Muhammad Musthofa Aqiel Siroj, KH Mas’ud Masduki, serta mantan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Juru bicara forum, KH Muhibbul Aman Ali atau Gus Muhib, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bentuk kepedulian para ulama terhadap kondisi keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.
“Pertemuan para kiai tadi ini adalah bentuk rasa keprihatinan dan ingin menyerukan seruan moral atas terutama jalannya pemerintahan yang perlu dibenahi. Terutama dalam penegakan hukum,” kata Gus Muhib.
Menurut dia, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Para ulama berharap pemerintah dan lembaga terkait memastikan penegakan hukum berlangsung adil, objektif, dan bermartabat.
Kiai Soroti Keterangan Saksi di Persidangan
Salah satu hal yang menjadi perhatian forum adalah keterangan sejumlah saksi yang disebut mencabut keterangan sebelumnya saat persidangan perkara Gus Yaqut.
Gus Muhib mengatakan, perbedaan antara dakwaan dan fakta yang menurut forum terungkap di persidangan menjadi alasan para kiai menyampaikan keprihatinan. Meski demikian, penilaian terhadap keterangan saksi dan pembuktian perkara tetap menjadi bagian dari proses peradilan.
“Fakta persidangan dalam kasus Gus Yaqut, bahwa fakta persidangan yang ditampilkan secara terbuka, kami melihat antara fakta persidangan dengan dakwaan jauh. Kita langsung bisa melihat saksi-saksi yang mencabut kesaksiannya. Dan ini yang kemudian membuat kami prihatin,” ujarnya.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodik Abdul Kadir, mengatakan pertemuan dengan para kiai juga bertujuan memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara berdasarkan fakta yang menurut pihaknya muncul selama persidangan.
Dodik menyebut kalangan pesantren memiliki kedekatan moral dengan Gus Yaqut sebagai bagian dari lingkungan pendidikan pesantren. Karena itu, pihaknya merasa perlu menyampaikan penjelasan secara langsung agar para kiai memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut.
Ia juga mempersoalkan pemberitaan mengenai besaran dugaan kerugian negara yang dikaitkan dengan perkara Gus Yaqut. Menurut Dodik, informasi mengenai angka kerugian yang beredar mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
“Kami punya kewajiban moral Gus Yaqut untuk menjelaskan kepada pesantren bahwa itu tidak benar,” kata Dodik, menyampaikan posisi pihaknya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan kuasa hukum. Penentuan nilai kerugian negara dan pembuktian unsur perkara harus merujuk pada dokumen serta proses hukum yang berwenang.
Kuasa Hukum Minta Proses Peradilan Objektif
Dodik menyatakan terdapat sedikitnya empat saksi yang menurut pihaknya mencabut keterangan penting terkait dugaan penerimaan uang oleh Gus Yaqut. Ia menilai pencabutan keterangan tersebut perlu diperiksa secara cermat untuk menilai proses penyidikan dan pembuktian perkara.
“Dengan adanya saksi-saksi yang mencabut BAP di dalam persidangan itu sebagai petunjuk bahwa dalam proses penetapan tersangka terdapat pelanggaran prosedur yang sangat fatal,” ujarnya.
Dodik juga menyampaikan kekhawatiran bahwa proses peradilan dapat menghasilkan penilaian yang tidak proporsional apabila seluruh fakta persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh.
Karena itu, pihaknya meminta dukungan moral dari kalangan ulama agar proses pengadilan berlangsung independen dan objektif. Ia berharap perkara tersebut diputus berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan tekanan politik maupun kepentingan di luar hukum.
“Kita mengharapkan ketidakadilan yang dirasakan oleh Gus Yaqut di dalam proses penyidikan di KPK tidak berulang di proses pengadilan,” kata Dodik.
Seruan Moral Ditujukan kepada Pemerintah dan Penegak Hukum
Dodik menuturkan, seruan moral para kiai diharapkan mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, khususnya Komisi III, serta lembaga penegak hukum.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut Gus Yaqut sebagai individu, tetapi juga pentingnya kepastian hukum bagi pejabat negara dalam menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia berharap para ulama memberikan doa dan dukungan moral agar persidangan berjalan jujur, objektif, serta berlandaskan ketentuan hukum.
“Kami mengadu kepada para kiai agar juga mendapatkan doa, agar juga mendapatkan pengawalan, dukungan moral. Ya, jangan sampai kemudian kalau tidak viral, tidak ada justice,” tandasnya.
Forum di Pondok Pesantren Lirboyo tersebut menjadi wadah bagi para kiai untuk menyampaikan pandangan moral mengenai penegakan hukum. Sementara itu, substansi perkara Gus Yaqut tetap perlu dinilai melalui alat bukti, keterangan para saksi, dan proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [nm/suf]
Link informasi : Sumber