Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Malang Berujung Damai, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, dan Hadi Wiyono alias Pak Dur sepakat saling memaafkan dalam mediasi di Polres Malang, Rabu (21/10/2026).
- Mediasi berlangsung hampir empat jam dan menghasilkan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di hadapan penyidik Satreskrim Polres Malang.
- Zulham menyebut penyesalan, komitmen menjaga kondusivitas Kabupaten Malang, dan pertimbangan kemanusiaan sebagai alasan memberikan maaf.
- Kesepakatan damai tidak otomatis menghentikan proses pidana. Kelanjutan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Malang (beritajatim.com) – Perselisihan antara anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, dan Hadi Wiyono alias Pak Dur berujung damai setelah keduanya sepakat saling memaafkan dalam mediasi di Polres Malang, Rabu (21/10/2026). Mediasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung hampir empat jam itu menghasilkan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di hadapan penyidik Satreskrim Polres Malang.
Zulham mengatakan, keputusan untuk saling memaafkan diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal, mulai dari penyesalan pihak yang bersangkutan, komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga aspek kemanusiaan.
“Intinya, saya pada keputusan akhirnya memberikan maaf. Pak Dur meminta maaf, begitu pula saya meminta maaf. Kami saling memberi maaf,” ujar Zulham seusai mediasi.
Ia menjelaskan, permintaan maaf dan kesepakatan perdamaian telah dituangkan secara formal melalui proses mediasi di Polres Malang. Zulham juga mengapresiasi pihak Pak Dur yang telah mencabut laporan terhadap dirinya di kepolisian.
Menurut Zulham, kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara yang menjerat Pak Dur. Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan laporan dan perdamaian tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Hal itu, kata dia, karena perkara yang disangkakan kepada Pak Dur bukan merupakan delik aduan, melainkan delik umum.
“Pasal yang disangkakan ini bukan delik aduan. Jadi ini delik umum. Pada intinya, terkait tindak penganiayaan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas,” jelasnya.
Zulham menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut hubungan pribadi antara dirinya dan Pak Dur. Perkara itu juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta kedudukannya sebagai pejabat negara. Karena itu, meskipun kedua pihak telah berdamai, kelanjutan proses hukum tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Bagi kami, ikhtiar sudah maksimal. Saya sudah memaafkan dan dokumen formal mediasi juga sudah ada. Ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan,” katanya.
Zulham mengungkapkan, terdapat dua pertimbangan utama yang mendasari keputusannya untuk memaafkan Pak Dur. Pertama, adanya penyesalan dari pihak yang bersangkutan serta komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Malang. Menurutnya, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap menjadi perhatian bersama, terlepas dari proses hukum yang berlangsung.
Pertimbangan kedua adalah aspek kemanusiaan. Zulham mengaku telah bertemu dengan kedua orang tua Pak Dur yang berusia sekitar 76 tahun. Pertemuan tersebut turut memengaruhi pertimbangannya dalam mengambil keputusan untuk memberikan maaf.
“Atas nama kemanusiaan, saya kira ketika sudah menyesal, apa lagi yang harus kita cari? Saya juga punya orang tua, saya paham,” ungkapnya.
Meski telah mencapai kesepakatan perdamaian, Zulham menyatakan tidak ingin mengintervensi proses hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai kelanjutan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kesepakatan damai yang telah ditandatangani dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum, tetapi tidak otomatis menghapus perkara pidana yang bukan merupakan delik aduan.
“Semoga kesepakatan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh APH sehingga proses pidana yang dijalani Pak Dur bisa segera selesai. Selebihnya, saya serahkan kepada APH tanpa bermaksud melakukan intervensi,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Pak Dur, Nur Muhammad, memastikan bahwa pihaknya juga telah mencabut laporan dan menyampaikan permintaan maaf dalam mediasi tersebut. Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan menandatangani kesepakatan perdamaian di hadapan penyidik Satreskrim Polres Malang.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah kedua pihak untuk mengakhiri perselisihan secara damai. Sementara itu, kepastian mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Pak Dur masih menunggu langkah dan keputusan aparat penegak hukum. [yog/beq]
Link informasi : Sumber