Kejari Lumajang Ungkap Dugaan Modus Korupsi Bantuan Pertanian Rp8,6 Miliar
Ringkasan Berita:
- Kejari Lumajang mengusut dugaan korupsi bantuan sarana pertanian dari pemerintah pusat senilai Rp8,6 miliar.
- Bantuan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan irigasi dan perpompaan yang dikoordinasikan DKPP Lumajang.
- Dugaan modus berkaitan dengan pompa yang disalurkan kepada penerima manfaat tetapi disebut tidak sesuai spesifikasi standar.
- Penyidik telah memeriksa 68 saksi dan kini menguatkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Lumajang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Lumajang mengungkap dugaan modus dalam kasus dugaan korupsi bantuan sarana pertanian dari pemerintah pusat senilai Rp8,6 miliar. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan irigasi dan perpompaan yang dikoordinasikan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, Jawa Timur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Lukman Akbar Bastiar mengatakan, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nominal anggaran dengan spesifikasi bantuan pompa yang disalurkan kepada penerima manfaat.
“Modusnya ini ada bantuan irigasi perpompaan. Nah, ini ada pompanya tidak sesuai dengan spesifikasi standar. Untuk rinciannya mungkin saya belum bisa cerita banyak,” ucap Lukman di Lumajang, Senin (5/10/2026).
Meski telah mengungkap indikasi ketidaksesuaian spesifikasi pompa, Lukman belum menjelaskan secara rinci dugaan modus dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses penanganan perkara masih berjalan sehingga penyidik masih mendalami berbagai alat bukti.
Kasus dugaan korupsi bantuan pertanian tersebut mencuat sejak 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, penanganan perkara kini telah meningkat ke tahap penyidikan.
Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi yang berkaitan dengan program bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.
“Jadi, ada 68 saksi yang sudah selesai kita mintai keterangannya. Antara lain dari DKPP Lumajang, penyedia dan penerima manfaat,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk mendalami proses penyaluran bantuan, pihak-pihak yang terlibat, serta kesesuaian sarana pertanian yang diterima penerima manfaat dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Lukman menyebut, penyidik kini masih mengumpulkan dan menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut. Tahapan ini dilakukan sebelum masuk ke proses penetapan tersangka.
Selanjutnya, Kejari Lumajang mengupayakan agar penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah alat bukti dinilai cukup.
“Sudah proses penyidikan, sedang menguatkan alat bukti sebelum ke tahap selanjutnya yaitu menetapkan tersangka,” ungkap Lukman. [has/beq]
Link informasi : Sumber