Kejari Ponorogo Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

0

Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan menemukan dugaan peran aktif FS dalam proses penentuan besaran tunjangan yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan penyidikan perkara tersebut dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1/M.5.26/Fd.2/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026. Selama lebih dari 2 bulan, penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa puluhan saksi, serta meminta keterangan ahli sebelum menetapkan tersangka.

“Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan fakta-fakta terhadap saudara FS yang saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo,” kata Zulmar, Selasa (4/8/2026).

Menurut Zulmar, saat perkara bermula, FS masih bertugas sebagai staf di Sekretariat DPRD Ponorogo pada periode 2022–2023. Dalam proses penyidikan, penyidik menduga FS memiliki peran penting sejak awal penyusunan dasar penetapan tunjangan perumahan. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

Penyidik menduga FS mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang digunakan untuk menyusun kajian besaran tunjangan perumahan. Setelah survei dilakukan, hasil penilaian tersebut diduga diarahkan. Sehingga nilai tunjangan berubah menjadi lebih tinggi dibanding hasil penilaian KJPP yang sebenarnya. Kajian itu kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023.

“Berdasarkan kajian tersebut yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023, yang kemudian selanjutnya digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD tahun 2023–2026,” ungkap Zulmar.

Atas temuan tersebut, penyidik Kejari Ponorogo menetapkan FS sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2026). Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta sejumlah pasal lain yang berkaitan. Untuk kepentingan penyidikan, FS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo. “Saudara FS langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo,” pungkasnya. [end/suf]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.