Keluar Penjara Curi Motor Lagi, MBS Dihadiahi Timah Panas oleh Satreskrim Polres Mojokerto
Mojokerto (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang residivis berinisial M.B.S. (29). Pelaku yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026 terpaksa dihadiahi timah panas petugas.
Waka Polres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi terkait curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto. “Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan seorang pelaku berinisial M.B.S,” ungkapnya, Selasa (30/6/2026).
Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026 lalu. Pelaku kembali menjalankan aksi curanmor di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Kasus pertama terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di halaman musala di Kecamatan Mojosari.
Korban berinisial T.U. (43) kehilangan sepeda motor Honda Verza setelah meninggalkan kunci kontak di teras musala saat hendak ke toilet. Ketika kembali, sepeda motor beserta kunci kontak telah raib. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp17,4 juta.

Sementara itu, aksi kedua dilakukan pelaku pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Dlanggu. Korban berinisial S.H. (56) menjadi sasaran setelah pelaku berpura-pura menjadi pelanggan. Saat korban membuatkan minuman, pelaku mengambil kunci kontak yang berada di atas meja.
Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban dan kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta. Kompol Grandika menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi hingga menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Pelaku akhirnya ditangkap pada, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, M.B.S. mengaku menjual Honda Verza hasil curian melalui marketplace dengan sistem Cash on Delivery (COD) seharga Rp1,7 juta. Sedangkan Honda Beat dijual kepada seseorang di Surabaya seharga Rp2,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, kunci cadangan kendaraan milik korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV yang menjadi alat bukti. Hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap bahwa sejak bebas dari penjara pada Maret 2026 hingga Juni 2026.
“Pelaku telah melakukan aksi curanmor di empat lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo serta Kecamatan Mojosari, dan Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegasnya. [tin/but]
Link informasi : Sumber