Keluarga Korban Pembunuhan di Putat Indah Timur Ajukan Penanganan Kasus ke Polrestabes Surabaya
Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga dari Sundari dan Cintya, 2 korban pembunuhan di Putat Indah Timur pada Kamis (14/11/2024) lalu mengajukan agar proses hukum yang saat ini ditangani Polsek Sukomanunggal berpindah ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Valens Lamury Hadjon salah satu tim kuasa hukum dari keluarga korban mengatakan, pengajuan pemindahan perkara ini lantaran kedua korban dalam peristiwa sadis itu adalah perempuan. Sehingga, tim kuasa hukum merasa lebih tepat jika penanganan terhadap tersangka Andi dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Kami sudah mengirim surat untuk meminta perlindungan hukum untuk keluarga korban. Lalu juga surat agar kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Tepatnya ke Unit PPA karena korban adalah perempuan dan juga ibu dan anak,” kata Valens, Rabu (04/12/2024).
Valens juga menjelaskan bahwa kedua korban dieksekusi tanpa adanya cekcok. Hal itu berdasarkan kepada rekaman CCTV yang sudah diserahkan ke polisi sebagai barang bukti. Selain itu, tim kuasa hukum juga akan mengawal kasus ini agar tersangka Andi bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami ingin tegaskan, ini bukan pembunuhan bisa, jelas pembunuhan berencana, senjata pelaku yang disembunyikan, tidak ada cekcok dahulu, langsung dieksekusi tanpa kata,” tutur Valens.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan penyidik dari Polsek Sukomanunggal untuk menjerat Andi dengan pasal 340 KUHP. Bahkan, Andi mengklaim Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan juga pernah datang ke Polsek Sukomanunggal untuk memberikan perhatian khusus kepada kasus yang menimpa Sundari dan anaknya Cintya.
“Kapolres juga sempat hadir di Polsek Sukomanunggal dan bilang kalau ini harus menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tutur Valens.
Sementara itu, Meditiyo Prakoso yang juga kuasa hukum korban menjelaskan berdasarkan pada konstruksi peristiwa dan fakta yang mereka temukan, kejadian pembunuhan itu sudah direncanakan oleh Andi. Sehingga ia akan terus mengawal agar pasal yang digunakan untuk menjerat Andi merupakan pasal 340 KUHP bukan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
“Pisau yang digunakan sudah dibeli seminggu sebelum kejadian di salah satu mall. Lalu, pisau itu disiapkan oleh tersangka dengan disembunyikan di jaket. Sebelum akhirnya tersangka mengendap-endap dan menggorok leher Sundari,” pungkas Meditiyo. (ang/kun)
Link informasi : Sumber