Kesaksian Kurir punya 14,9 Kilogram Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya, Kenal Bos Besar dari Lapas

0

Surabaya (beritajatim.com) – Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan DP seorang kurir narkoba asal Surabaya yang ketahuan bertransaksi di Waru, Sidoarjo, Sabtu (14/09/2024) kemarin.

Dari penangkapan DP, polisi menyita 14,9 kilogram sabu-sabu. Tangkapan ini menjadi yang terbesar di masa Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang dilaksanakan 11 hingga 22 September kemarin.

“Saya masuk (Medaeng) pada 2008 dan kenal dengan DOM, dan setelah keluar saya dihubungi untuk ikut kerja dengan upah sebesar Rp 30 juta setiap bulannya,” kata DP diwawancarai wartawan.

Saat itu, DP tergiur dengan nominal gaji per bulan yang ia akan terima. Ia pun bersepakat dengan DOM warga Jakarta tergabung di dalam jaringan narkoba itu. Ia ditugasi DOM untuk menyebarkan sabu-sabu di wilayah Surabaya.

DP mengakui, bahwa ia sudah bekerja selama 1 tahun yang lalu. Ia selalu mendapat kiriman sabu-sabu dalam jumlah besar. Ia pun dipercaya untuk mengantar paket narkoba kepada para pelanggannya.

“Setelah barang itu saya terima, baru Bos menghubungi saya untuk mengantar pesanan itu, semuanya dia yang mengatur,” tambahnya.

Dengan penghasilan Rp 30 juta per bulan, DP mengaku bisa menguliahkan ketiga anaknya hingga ke perguruan tinggi. DP rela menjalani kehidupan kriminal agar pendidikan anaknya tidak terbengkalai dan tidak terjebak jalan yang salah di masa depan.

“Ya dari hasil ini saya bisa membiayai kuliah tiga anak saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dalam gelaran operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 periode 11 hingga 22 September kemarin, Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya membekuk bandar asal Sidoarjo yang memiliki sabu-sabu sebanyak 14,9 kilogram. Penangkapan itu menjadi yang terbesar selama proses operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

“Identitas tersangka yakni DP (55) warga Wisma Lidah Kulon Surabaya namun penangkapannya di Waru, Sidoarjo,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Mifta, Selasa (29/10/2024).

Dalam penangkapan itu, Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menyita 9 bungkus teh kemasan bertuliskan huruf mandarin warna kuning berisi sabu seberat 8,9 kilogram, 21 bungkus plastik sabu-sabu seberat 1,85 kilogram dan 32 plastik berisi sabu-sabu seberat 4,1 kilogram.

“Kami juga menyita tiga buah kotak plastik, satu gawai dan satu kartu ATM,” imbuh Suriah Mifta. (ang/ian)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.