Ketua DPR Puan Maharani Tidak Audiensi dengan Pendemo, Ini Alasannya
Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal melakukan audiensi dengan perwakilan demonstran dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati melanjutkan memimpin Rapat Paripurna dalam waktu bersamaan dengan audiensi antara pimpinan DPR dan perwakilan pendemo.
Terkait tidak mengikuti audiensi antara pimpinan DPR dengan perwakilan massa pendemo, Puan mengungkap hal itu merupakan pembagian tugas yang biasa dijalankan di DPR sehingga semua fungsi dan tugas DPR dapat dijalankan dengan baik.
“Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu Sari memimpin Paripurna, sebelumya Pak Dasco memimpin Paripurna. Saya tadi juga ada pertemuan dulu,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya,” lanjut Puan.
Sementara soal menyusul kehadiran AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Puan menegaskan, DPR terbuka dengan aspirasi masyarakat.
“Dari awal kami mengatakan bahwa gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat namun ada aturan dan mekanismenya,” kata Puan
Namun, dia mengingatkan, DPR siap menerima aspirasi masyarakat namun perlu mengikuti prosedur yang ada.
“Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut,” tuturnya.
Puan menjelaskan, aspirasi dapat diterima melalui berbagai cara. Bisa melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi terkait, lalu bisa melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan DPR atau komisi, termasuk dipersilakan hadir dalam Rapat Paripurna.
“Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” ujar Puan. (hen/but)
Link informasi : Sumber