Korban dan Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum TNI di Lamongan Tetap Berlanjut

0

Lamongan (beritajatim.com) – KH M. Munir Thowil, korban penganiayaan oleh oknum anggota TNI berinisial MS, menegaskan tetap melanjutkan proses hukum, meski secara probadi telah memaafkan terduga pelaku.

Sikap serupa disampaikan tim kuasa hukum yang memastikan perkara tersebut tidak akan dihentikan, meski upaya mediasi sempat dilakukan.

Munir mengaku telah mengikuti mediasi yang telah dilakukan, dengan melibatkan keluarga besarnya. Namun, mediasi itu tidak mengubah keputusannya untuk tetap menuntut keadilan melalui jalur hukum.

“Kalau pribadi saya maafkan. Tapi untuk langkah hukum, tetap lanjut sampai akhir,” kata Munir, usai menggelar rapat bersama tim kuasa hukum, di Kantor PCNU Lamongan, Senin (19/10/2026).

Korban yang juga merupakan tokoh masyarakat sekaligus pengurus MWC NU Glagah tersebut, menyayangkan tindakan kekerasan yang dialaminya. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak semestinya terjadi, terlebih dirinya merupakan seorang guru yang menjalankan tugas mendidik siswa.

“Saya sebagai seorang guru, kepala madrasah, tokoh masyarakat, pengurus MWCNU, pengurus Kesan (Keluarga Santri dan Alumni) Langitan, itu disayangkan betul seorang TNI berani dan menginjak harga diri guru dan tokoh masyarakat dan pengurus NU,” tuturnya.

Sikap korban tersebut didukung tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pondok Pesantren Langitan yang bersinergi dengan LBHNU Kabupaten Lamongan.

Seperti yang disampaikan perwakilan dsri tim kuasa hukum korban, A. Syaiful Aziz, bahwa pihaknya tetap mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

“Tidak ada istilah menghentikan proses hukum, tetap berkelanjutan. Adapun nanti ada isu-isu yang kemudian kronologis itu dibuat diplintir, maka itu tidak benar. Sehingga sampai hari ini kami proses hukum terus berjalan,” ujarnya.

Menurut Syaiful, dugaan penganiayaan tersebut perlu menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan pendidikan. Dia menilai tindakan kekerasan terhadap seorang pendidik, berpotensi mencederai perlindungan terhadap tenaga pendidik serta mencoreng dunia pendidikan.

“Seharusnya oknum tersebut bertugas melindungi, mengayomi, dan membersamai masyarakat. Namun, yang terjadi justru tindakan kekerasan. Kasus ini harus menjadi perhatian bersama,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika pihak sekolah melakukan pemeriksaan kedisiplinan rutin kepada siswa, pada Sabtu (17/10/2026).

Saat itu sejumlah siswa yang kedapatan tidak membawa kaos kaki, diminta pihak sekolah untuk pulang mengambil kaos kaki. Salah satunya adalah anak dari MS, yang merupakan anggota TNI.

Situasi ini kemudian direspon MS dengan mendatangi sekolah, untuk bertemu dengan MM, selaku Kepala Sekolah. Pertemuan di ruang kantor sekolah tersebut kemudian berujung pada perdebatan, dan oknum TNI tersebut diduga melayangkan pukulan kepada korban.

Karena terduga pelaku merupakan anggota militer aktif, penanganan kasus ini dilakukan oleh Subdenpom Lamongan untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku. (fak/ian)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.