KPK Geledah 1 Kantor dan 3 Rumah Usai Disnak Jatim, Apa Saja Barang Buktinya?
Surabaya (beritajatim.com) – KPK terus mengusut tuntas perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
“Bahwa sejak tanggal 16 Oktober sampai 18 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 1 Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, 3 rumah dan 1 kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang dan Kabupaten Sidoarjo,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada beritajatim.com, Rabu (23/10/2024).
Menurut Tessa, rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya
berupa Kendaraan 1 Toyota Innova, Uang Tunai kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, barang bukti elektronik berupa Handphone, Flashdisk dan Laptop, serta Dokumen-dokumen, Catatan-catatan, Kuitansi, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 Tersangka sebagai Penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari 4 tersangka penerima, terdiri dari 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.
“Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” pungkasnya. [tok/aje]
Link informasi : Sumber