KPU Magetan Inventarisir Fakta Hadapi Gugatan Pilbup ke MK

0

Magetan (beritajatim.com) – Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengonfirmasi hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait perselisihan hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Magetan yang diajukan oleh pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI).

“Sampai sekarang, BRPK MK belum keluar. Informasinya, proses ini mundur hingga 3-6 Januari 2025, padahal sebelumnya dijadwalkan pada 20 Desember 2024,” ujar Noviano, Senin (23/12/2024)

Ketika ditanya mengenai penyebab keterlambatan tersebut, Noviano menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan MK. “Terkait alasan keterlambatannya, yang lebih berwenang menjawab tentu pihak MK,” tambahnya.

Meski demikian, KPU Magetan telah mengambil langkah awal untuk menghadapi kemungkinan persidangan di MK. “Kami masih menginventarisasi fakta-fakta lapangan untuk mempersiapkan data dan dokumen yang relevan. Namun, karena BRPK belum keluar, pembentukan tim lawyer atau tim khusus masih menunggu kepastian lebih lanjut,” jelasnya.

KPU Magetan menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan seluruh prosedur hukum sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai mekanisme,” tutup Noviano.

Kasus PHP ini merupakan salah satu langkah hukum yang diambil Paslon JADI setelah hasil Pilkada Kabupaten Magetan diumumkan. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari MK mengenai perselisihan hasil ini. [fiq/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.