Mahasiswa FH Unej Raih Tiga Besar Nasional lewat Gagasan Perlindungan Masyarakat Adat

0

Ringkasan Berita:

  • Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember meraih tiga besar nasional di SALC 2026.
  • Mereka mengusung konsep integrasi eco-consent dan anti-SLAPP untuk melindungi masyarakat adat.
  • Gagasan tersebut menawarkan perlindungan preventif dan represif terhadap ruang hidup masyarakat adat.
  • Tim FH Unej juga meraih penghargaan Berkas Terbaik dalam kompetisi hukum nasional tersebut.

Jember (beritajatim.com) – Dua mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (Unej), Pradipta Noor Adiningsih dan Renhaddwi Mahadana Satya, sukses mengharumkan nama kampus setelah meraih posisi tiga besar nasional pada ajang Sunan Ampel Legal Competition (SALC) 2026. Keduanya juga membawa pulang penghargaan Berkas Terbaik berkat gagasan hukum yang menawarkan perlindungan komprehensif bagi masyarakat adat di Indonesia.

Melalui kajian hukum yang mereka susun, Pradipta dan Renhaddwi mengusulkan integrasi konsep eco-consent dan anti-SLAPP sebagai instrumen perlindungan yang bersifat preventif sekaligus represif terhadap ruang hidup masyarakat adat.

“Kami ingin menunjukkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh hanya hadir ketika konflik sudah terjadi,” kata Pradipta, sebagaimana dilansir Humas Universitas Jember, Selasa (30/6/2026).

Menurut Pradipta, hukum tidak boleh bersifat pasif ketika masyarakat adat menghadapi ancaman terhadap wilayah dan hak-haknya. Perlindungan harus dimulai sejak tahap perencanaan melalui partisipasi yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Perlindungan harus dimulai sejak proses pengambilan keputusan melalui partisipasi yang bermakna. Kemudian diperkuat dengan mekanisme perlindungan hukum apabila hak-hak masyarakat terancam,” katanya.

Dalam konsep yang mereka tawarkan, eco-consent berfungsi sebagai instrumen preventif yang memastikan masyarakat adat memiliki hak untuk mengetahui, mempertimbangkan, serta memberikan persetujuan secara bebas sebelum suatu proyek atau kebijakan yang berdampak terhadap ruang hidup mereka dijalankan.

Sementara itu, anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) diposisikan sebagai instrumen represif yang memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat maupun aktivis lingkungan dari intimidasi atau gugatan balik yang dilakukan korporasi maupun pihak berwenang saat mereka memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Gagasan tersebut mendapat apresiasi tinggi dalam Sunan Ampel Legal Competition (SALC) 2026 yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Kompetisi bergengsi tersebut diikuti 64 tim mahasiswa hukum terbaik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Keberhasilan meraih posisi tiga besar nasional sekaligus penghargaan Berkas Terbaik menjadi bukti bahwa gagasan yang diusung dinilai memiliki relevansi tinggi terhadap tantangan hukum lingkungan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia.

Bagi Pradipta, pengalaman mengikuti kompetisi tersebut semakin menguatkan keyakinannya bahwa hukum harus berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

“Kompetisi ini mengajarkan bahwa hukum harus benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat. Hukum tidak boleh hanya menjadi instrumen yang memberikan kepastian bagi pembangunan, namun juga harus menjamin perlindungan bagi masyarakat yang terdampak oleh pembangunan tersebut,” pungkasnya. [wir/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.