Mantan Ketua MK: Kemungkinan Keterlibatan Asing dalam Penyadapan Perlu Diselidiki

0

Jember (beritajatim.com) – Arief Hidayat, Ketua Mahkamah Konstitusi 2015-2018, menyarankan penyelidikan mendalam soal kemungkinan keterlibatan pihak asing dalam skandal penyadapan yang dilakukan mantan Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti apakah sudah mengarah kepada perbuatan makar,” kata Arief di sela-sela acara pelantikan pengurus Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Jember 2026-2031 di Hotel Cempaka, Sabtu (7/11/2026).

“Perlu disidik secara mendalam, apakah penyadapan itu sudah mengarah pada membahayakan kepentingan negara. Dalam arti user penyadapan itu, diperuntukkan untuk siapa. Kalau sampai user-nya kekuatan asing, maka ini dapat digolongkan tindak pidana makar, karena membahayakan kepentingan nasional,” kata Arief.

Motif penyadapan harus digali. “Tapi kalau karena pertikaian politik antarkekuatan baru dengan kekuatan lama, itu tindak pidana penyalahgunaan wewenang,” kata Arief.

Penyadapan terhadap sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan, media massa, dan pihak yang dianggap kritis belum bisa dianggap makar. “Tapi kalau sama kepada presiden, perlu diteliti lebih jauh. (Penyadapan) ini mau untuk apa,” kata Arief.

Arief berharap investigasi skandal penyadapan ini bisa berlangsung transparan dan tuntas karena perbuatan tersebut tak dapat dibenarkan dari sisi hukum, etika, serta moral. “Dan ini merupakan pengalaman yang sangat pahit di Indonesia yang didasarkan pada ideologi Pancasila,” katanya.

Arief berharap ke depan tak ada kekuasaan yang absolut di Indonesia. Pemerintahan harus berlandaskan gotong royong. “Di masa depan, semua kekuasaan betul-betul ada check and balance, sehingga tidak ada kekuasaan yang sifatnya absolut, pada cabang kekuasaan apa pun,” katanya. [wir/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.