Menko Polkam Dudung Abdurachman: Kebebasan Berpendapat Hak Konstitusional

0

Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah menegaskan kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang wajib dijaga dalam tatanan kehidupan demokrasi di Tanah Air. Kendati demikian, pelaksanaannya harus dibarengi rasa tanggung jawab, etika, serta penghormatan terhadap hak pihak lain agar silang pandang tidak memicu perpecahan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman saat menanggapi situasi terkini pasca-aksi demonstrasi di beberapa lokasi pada Selasa (20/10). Menurutnya, iklim demokrasi sangat membutuhkan partisipasi publik melalui kritik objektif serta gagasan konstruktif demi mendorong kemajuan bersama.

“Demokrasi membutuhkan suara rakyat. Kritik yang jujur dan gagasan yang segar adalah energi bagi kemajuan bangsa. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus kita jaga bersama,” kata Dudung dalam keterangan resminya di Jakarta.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu mengingatkan, kebebasan berekspresi tidak lantas memberi ruang untuk menanggalkan kepatutan dalam berucap maupun bertindak. Publik dipersilakan melontarkan kritik setegas mungkin kepada pihak mana pun tanpa harus menjatuhkan martabat atau menebar hinaan.

“Kita boleh berbeda, tetapi tidak harus bermusuhan. Kita boleh mengkritik dengan keras, tetapi tidak perlu menghina. Kita boleh tidak setuju, tetapi tetap harus menghormati, inilah karakter Indonesia. Santun bukan berarti lemah, tegas bukan berarti kasar, berani bukan berarti kehilangan adat,” tutur Dudung.

Dia juga menyoroti penggunaan ruang digital seperti media sosial yang kini telah menjelma sebagai ruang publik yang sangat luas. Dudung mengimbau setiap orang mempertimbangkan dampak dari setiap tulisan yang diunggah agar kebebasan yang dimiliki tidak mencederai hak warga lainnya.

“Media sosial justru merupakan ruang publik yang sangat luas. Karena itu, setiap kata yang kita tulis menjadi tanggung jawab dan memiliki konsekuensi. Kebebasan kita tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum, agar hak kita tidak menjadi alasan untuk merampas hak orang lain,” tegas Dudung.

Selain kesantunan, Dudung memandang pentingnya budaya verifikasi atau tabayun sebelum membagikan sebuah informasi guna menangkal disinformasi. Sikap kehati-hatian tersebut selaras dengan nilai keagamaan dan kebudayaan luhur bangsa yang senantiasa mengedepankan keharmonisan sosial.

Menutup keterangannya, Dudung mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh elemen masyarakat mendahulukan kepentingan bangsa. Ia merumuskan tiga pedoman utama bagi warga negara, yakni berpikir sebelum berucap, memverifikasi sebelum menyebarkan kabar, serta menjunjung adab.

“Silakan bersuara, silakan mengkritik, silakan berbeda pendapat. Namun, mari kita lakukan semuanya dengan akal sehat, hati yang baik dan tanggung jawab sebagai warga negara. Karena Indonesia tidak membutuhkan rakyat yang diam,” tegas Dudung. [hen/aje]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.