Pahit dan Manis untuk ASN Pemkab Jember

0

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Maret 2025 mencapai 216.760 jiwa, atau berkurang 8.010 jiwa dibandingkan angka kemiskinan pada Maret 2024 yang berjumlah 224.770 jiwa.

Persentase penduduk miskin di Kabupaten Jember juga turun dari 9,01 persen pada Maret 2024 menjadi 8,67 persen pada Maret 2025.

Sementara itu, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Kabupaten Jember pada Maret 2025 berkurang sebesar 0,48 persen poin, dari 1,01 pada Maret 2024 menjadi 0,53 persen pada Maret 2025.

Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Kabupaten Jember Maret 2025 juga turun 0,13 persen poin, dari 0,18 persen pada Maret 2024 menjadi 0,05 persen pada Maret 2025.

Kendati mengalami penurunan, Pemerintah Kabupaten Jember menghadapi persoalan klasik dan nyaris klise dalam penanganan kemiskinan: penyaluran bantuan tidak tepat sasaran. Minimnya akurasi data warga miskin yang berhak menerima bantuan menyebabkan protes terdengar di sana-sini.

“Sampai detik ini kami juga belum mengatakan bantuan ini tepat sasaran, karena kami langsung turun sendiri, dan tahu memang tidak sesuai,” kata Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris.

Bupati Muhammad Fawait menyadari betul problem itu. “Hari ini kita sedang menghadapi krisis kemiskinan. Setiap kita bikin kebijakan pengendalian kemiskinan tidak efektif. Kenapa? Karena tidak tepat sasaran,” katanya.

Gus Fawait, sapaan akrabnya, kemudian membuat kebijakan yang tidak pernah dilakukan pemerintah daerah lain di Indonesia. Dia memerintahkan 22 ribu orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data penduduk miskin desil 1 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Desil 1 adalah kelompok rumah tangga atau penduduk yang masuk dalam peringkat 1-10 persen tingkat kesejahteraan terendah secara nasional. Kelompok ini dikategorikan sebagai kelompok sangat miskin atau miskin ekstrem dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Para ASN ini melakukan verifikasi dan validasi di lokasi domisili masing-masing. Namun karena jumlah ASN di kawasan kota lebih banyak dan jumlah warga miskin di kawasan pinggiran cukup tinggi, maka para abdi negara itu tak hanya melakukan pengecekan di sekitar tempat tinggal.

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang memerintahkan bupati dan wali kota untuk menyusun program kegiatan pada rencana kerja pemerintah daerah dan mengalokasikan anggaran pada APBD untuk optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk untuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.

Saat ditugaskan turun ke lapangan pada 19-24 April 2026, sebagian ASN pun mengeluh karena harus menempuh perjalanan jauh ke pelosok untuk mengecek langsung rumah warga desil 1. Media sosial sempat dihebohkan seorang ASN perempuan yang menangis karena terjatuh dari sepeda motor setelah melewati medan yang sulit.

Bupati Fawait meminta para ASN untuk tidak mengeluh dan patah arang. “Tidak semua kebijakan manis. Kalau manis terus, bisa kena diabetes. Maka harus ada yang pahit-pahit sedikit tapi menyehatkan,” katanya.

Sejumlah “kebijakan manis” yang berpihak kepada ASN Pemkab Jember sudah dibuat. “Satu-satunya kabupaten yang tidak mengurangi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan Tukin (Tunjangan Kinerja) di Jawa Timur adalah Kabupaten Jember,” kata Bupati Fawait.

“Karena ada pembatasan belanja pegawai 30 persen, banyak kabupaten yang akan mengurangi bahkan terang-terangan TPP akan dihapus, PPPK tidak akan dilanjutkan, apalagi PPPK paruh waktu. Jember kabupaten pertama yang menyatakan akan melanjutkan PPPK dan PPPK paruh waktu,” kata Bupati Fawait.

Maka sebagai timbal balik, Gus Fawait meminta kepada seluruh ASN untuk membantunya mengatasi kemiskinan. “Dalam kondisi krisis bencana kemiskinan, mau ahli masak, mau ahli pendidikan, mau ahli kedokteran, mau ahli pertanian, semua bersama-sama mengatasinya,” katanya.

Kendati tidak populis, Fawait bersikukuh dengan kebijakan tersebut. Verifikasi dan validasi ini memperkuat DTSEN yang dikelola pemerintah pusat. Tak hanya mengecek langsung ke rumah warga desil 1, Pemkab Jember juga menyandingkan data tersebut dengan sejumlah data seperti tagihan pajak bumi dan bangunan maupun rekening listrik.

“Sekarang fokus pemerintah daerah menelateni DTSEN. Tinggal nanti terhadap penerima-penerima bansos yang tidak layak, pemangku pemerintahan seperti rukun tetangga dan rukun warga bisa melakukan sanggah,” kata Muhammad Rizqi, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Jember.

Sebagai tindak lanjut verifikasi dan validasi ke depan, Dinas Sosial membentuk tim layanan rujukan terpadu khusus di setiap desa. “Di setiap desa ada satu orang yang wajib mengusulkan warga rentan melalui (aplikasi cek bansos) HP masing-masing. Ada yang memang rencananya kami tugaskan,” kata Rizqi.

Rizqi menyadari polemik bisa terjadi saat warga yang selama ini mampu namun menikmati bantuan sosial dari pemerintah mendadak tak lagi dibantu. “Ketika tiba-tiba bansosnya berhenti, banyak yang marah-marah di tempat kami. Banyak staf kami yang diseruduk oleh warga sana-sini. Padahal kondisinya lebih mampu dari tetangganya yang sebelahnya,” katanya.

Dari 97.060 kepala keluarga desil 1, verifikasi dan validasi sudah dilaksanakan terhadap 95.761 kepala keluarga atau 98,7 persen. “Hasilnya sudah kami sampaikan ke BPS dan Kementerian Sosial,” kata Sekretaris Dinas Sosial Sri Rahayu Wilujeng, Senin (11/5/2026).

Statistisi Madya BPS Jember Muhammad Suharsa mengapresiasi inisiatif Pemkab Jember untuk memutakhirkan data kemiskinan. “Kami juga sadar bahwa data sosial sangat dinamis. Di data hari ini mungkin desil 1. Tapi besok bisa saja dia mendapat warisan misalkan, loncat tiga atau empat desil. Begitu juga yang awalnya di desil 10, bisa saja karena bangkrut atau PHK, besok jatuh ke desil 1,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Jember Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat mendukung kebijakan Gus Fawait yang melibatkan ASN. Namun dia berharap ada persiapan yang lebih baik, termasuk mengalokasikan anggaran untuk para ASN yang mendapat tugas tambahan di luar bidang masing-masing.

“Kalau kita mengacu Inpres Nomor 8 Tahun 2025, ada alokasi anggarannya di situ, dan itu termasuk rencana kerja daerah,” kata Birbik. ASN juga perlu mendapatkan pelatihan dan sosialisasi variabel-variabel kemiskinan yang perlu dicek.

Menurut politisi Golkar ini, kegaduhan seharusnya tidak terjadi jika ada sosialisasi yang baik dan lengkap. “Harus ada persiapan matang,” kata Birbik. Dia berharap pemerintah daerah segera mempercepat perubahan desil sesuai temuan di lapangan. [wir/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.