Pecatan Polisi Didakwa Mencuri Kabel PT Telkom di Surabaya
Surabaya (beritajatim.com) – Agoes Salim Hakim, seorang mantan polisi yang telah dipecat dari jabatannya, kini menghadapi meja hijau atas keterlibatannya dalam sindikat pencurian kabel tembaga milik PT Telkom.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo membacakan dakwaan.
Menurut JPU Hasanuddin, aksi tersebut terjadi di Jalan Banyu Urip, Surabaya, pada 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Para terdakwa mencoba mencuri kabel tembaga milik PT Telkom dengan cara menggali tanah di sepanjang jalur kabel. Namun, aksi mereka dihentikan oleh anggota Polsek Sawahan yang sedang melakukan patroli,” jelas Hasanuddin.
Agoes Salim diduga tidak bertindak sendirian. Ia bekerja sama dengan enam orang lainnya, yakni Joko Yulianto, Haryaono, Sobirin, Sugiyanto, Ahmad Ihfanuddin, dan Iming Puryanto. “Terdakwa dan rekan-rekannya menggali untuk mencuri kabel tembaga yang tertanam, tanpa memiliki izin dari PT Telkom,” tambah Hasanuddin.
Ketujuh pelaku langsung dibawa ke Polsek Sawahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi Budi Prasetyo, pegawai PT Telkom. Budi menjelaskan bahwa kabel tembaga yang menjadi target pencurian sudah tidak aktif digunakan karena telah digantikan oleh kabel fiber. Namun, kabel tersebut masih tercatat sebagai aset berharga milik PT Telkom.
“Saya diminta kantor untuk datang ke Polsek Sawahan. Di sana, saya melihat peralatan Telkom dan lokasi galian. Kabel tersebut memiliki panjang lebih dari 500 meter dengan nilai ekonomis yang tinggi meskipun sudah tidak aktif,” ungkap Budi.
Budi juga menyebut bahwa kedalaman galian mencapai satu meter, dan pelaku biasanya menggunakan mobil untuk menarik kabel tersebut keluar. [uci/beq]
Link informasi : Sumber