Pemkab Pamekasan Salurkan BLT-DBHCHT kepada 10.500 Buruh

0

Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) tahun anggaran 2026 bagi 10.500 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di wilayah setempat.

Bantuan tersebut disalurkan sebagai salah satu upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada sektor tembakau dan industri hasil tembakau.

“Dari total 10.500 penerima bantuan ini, sebanyak 5.530 di antaranya merupakan buruh tani tembakau, sedangkan sebanyak 4.970 sisanya dari kalangan buruh pabrik rokok,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, Herman Hidayat Santoso, Jum’at (25/9/2026).

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara langsung di lokasi yang disesuaikan dengan kelompok penerima. “Untuk buruh pabrik rokok, penyerahan dilakukan di masing-masing pabrik rokok lokal. Sementara bantuan bagi buruh tani tembakau disalurkan di masing-masing balai desa,” ungkapnya.

Penggunaan DBHCHT untuk bantuan tersebut disesuaikan dengan ketentuan pemanfaatan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Karena itu, sebagian dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau kami alokasikan untuk membantu buruh, baik buruh tani tembakau maupun buruh pabrik rokok sebagai bentuk kepedulian sekaligus penghargaan,” imbuhnya.

“Untuk jumlah penerima BLT-DBHCHT tahun ini meningkatan. Pada periode sebelumnya, bantuan bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok hanya mencakup sekitar 8.000 penerima manfaat. Tahun ini diperluas menjadi 10.500 orang,” jelasnya.

Sementara untuk program tersebut, Pemkab Pamekasan mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,7 miliar. Setiap penerima memperoleh bantuan tunai masing-masing sebesar Rp600 ribu.

Dengan jumlah 10.500 penerima dan besaran bantuan Rp600 ribu per orang, total nilai bantuan yang diterima masyarakat mencapai Rp6,3 miliar. Sementara alokasi anggaran program yang disebutkan Pemkab Pamekasan mencapai Rp6,7 miliar.

Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Pamekasan menerima DBHCHT sebesar Rp59,4 miliar. Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk sejumlah program sesuai peruntukannya.

Selain mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, DBHCHT di Pamekasan juga dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan, modernisasi alat dan mesin pertanian, pembangunan infrastruktur pertanian, serta kegiatan penegakan hukum.

“Oleh karena itu, kami berharap pemanfaatan DBHCHT melalui berbagai program ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya kelompok yang berkaitan dengan sektor tembakau dan industri hasil tembakau,” pungkasnya. [pin/ted]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.