Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Rp992,7 Miliar, 2.327 Register Masih Dikebut
Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut Pemkot Surabaya berhasil memulihkan dan mensertipikasi aset daerah senilai Rp992,7 miliar sepanjang Januari hingga September 2026. Aset seluas 329.098 meter persegi tersebut berhasil diselamatkan melalui kolaborasi Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.
“Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin oleh Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” kata Eri, Selasa (22/9/2026).
Capaian tersebut berasal dari 119 sertipikat baru yang diterbitkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II. Kantah Surabaya I menerbitkan 64 sertipikat seluas 96.371 meter persegi senilai Rp340,4 miliar, sedangkan Kantah Surabaya II menerbitkan 55 sertipikat seluas 232.727 meter persegi senilai Rp652,3 miliar.
Namun, pekerjaan pengamanan aset Pemkot Surabaya masih panjang. Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA), terdapat 11.749 register aset tanah, dengan 5.929 register atau 50,5 persen telah bersertipikat hingga akhir 2025 dan 5.657 register atau 49,5 persen masih dalam proses atau belum bersertipikat.
Eri mengatakan Pemkot memetakan aset belum bersertipikat berdasarkan tingkat kesiapan dan persoalan yang dihadapi. Kategori K1 mencakup 297 register tanpa sengketa dan telah dikuasai Pemkot, K2 sebanyak 2.030 register yang telah dikuasai tetapi dokumen pendukungnya belum lengkap, sedangkan K3 mencapai 3.330 register untuk tahap berikutnya.
“Jadi harapan kami di tahun 2027, dan sisa 2026 ini yang K1 dan K2 itu bisa diterbitkan di bawah bimbingan dan arahan Pak Kajati. Karena ini akan menjadi momen, bahwa aset negara yang selama ini masih ada pandangan berbeda bisa kembali,” harapnya.
Sejumlah persoalan masih menghambat proses sertipikasi, mulai dari dokumen administrasi, batas tanah, tumpang tindih aset, penolakan warga hingga kendala teknis. Eri berharap 2.327 register K1 dan K2 dapat segera diselesaikan karena sertipikasi aset juga menjadi salah satu indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim Muhammad Naim memastikan percepatan akan dilakukan melalui pembentukan tim khusus di Kantah Surabaya I dan II. Tim tersebut akan difokuskan untuk menyelesaikan legalisasi aset Pemkot Surabaya.
“Dalam rangka percepatan legalisasi aset Pemkot Surabaya, kami bentuk tim khusus untuk pengurusan aset ini demi percepatan. Mudah-mudahan sampai di akhir tahun ini, khususnya untuk Waduk Adhyaksa bisa kita selesaikan secepatnya agar bisa dibangun oleh Pak Wali Kota,” kata Naim.
Kajati Jatim Abdul Qohar juga memastikan Kejati Jatim ikut mengawal percepatan penyelamatan aset tersebut. Dia menyebut lebih dari 30 personel satgas diterjunkan untuk mendukung proses pemulihan aset pemerintah daerah.
“Satgas kita ada 30 orang lebih yang selalu bekerja keras untuk memulihkan keuangan negara dan aset pemerintah daerah. Kerja keras mereka pun harus didukung oleh jajaran wali kota,” kata Qohar.
Aset yang telah diselamatkan juga diarahkan agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satunya Waduk Adhyaksa di kawasan Lidah Wetan yang direncanakan dikembangkan sebagai tempat rekreasi.
“Nanti kami akan membangun tempat itu, sehingga warga tahu ini loh salah satu aset yang diselamatkan Kajati, yang bisa dimanfaatkan,” jelas Eri.[asg/aje]
Link informasi : Sumber