Pengemudi Ojek Online di Malang Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Siswi SMP

0

Ringkasan Berita:

  • WHS, driver ojol di Malang, ditangkap atas dugaan persetubuhan terhadap siswi SMP MCR.
  • Kasus terungkap setelah guru curiga dengan perilaku pelaku saat mengantar korban ke sekolah.
  • Pelaku mengaku melakukan tindakan seksual sebanyak enam kali di rumahnya, sejak 21 Desember 2025 hingga 10 April 2026.

Malang (beritajatim.com) – Polisi meringkus seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang berinisial WHS (39) setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MCR. WHS diketahui merupakan ayah dari teman korban.

Proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota. WHS kini telah diamankan dan resmi berstatus tersangka.

“Benar, ada laporan mengenai perkara tersebut. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, Rabu (20/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah guru sekolah MCR mengirim surat kepada orang tua korban. Guru curiga dengan perilaku pelaku saat mengantar MCR ke sekolah, di mana pelaku mencium korban.

“Awalnya ada guru yang curiga dengan orang yang mengantar sekolah korban, yang mana pada saat diantar pelaku mencium korban,” tambah Lukman.

Pertemuan antara pihak sekolah, orang tua, dan korban akhirnya mengungkap fakta mengejutkan bahwa korban telah dipaksa menjalani hubungan badan dengan pelaku sebanyak enam kali. Semua kejadian berlangsung di rumah pelaku di kawasan Pandanwangi, Blimbing.

“Pelaku mengaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya sebanyak 6 kali sejak 21 Desember 2025. Semua dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Pandanwangi, Blimbing. Dari hasil pengakuan sudah enam kali berhubungan badan, terakhir pada 10 April 2026,” jelas Lukman.

Atas perbuatannya, WHS dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP Nasional.

“Kami juga masih menunggu hasil visum korban yang dilaksanakan dengan RSSA Malang,” pungkas Lukman. [luc/suf]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.