Percobaan Pencurian di Ringinrejo Kediri, Dua Orang Diamankan Polisi
Ringkasan Berita
- Polsek Ringinrejo mengamankan dua orang berusia 23 dan 14 tahun terkait percobaan pencurian di Desa Dawung.
- Pemilik rumah memergoki kondisi rumahnya mencurigakan setelah pulang dari hajatan keluarga pada Sabtu dini hari.
- Polisi menduga jendela kamar dicongkel menggunakan alat sebelum terduga pelaku masuk ke rumah.
- Terduga pelaku dewasa diproses di Polsek Ringinrejo, sedangkan anak berusia 14 tahun ditangani Unit PPA Polres Kediri.
Kediri (beritajatim.com) – Polsek Ringinrejo mengamankan dua orang berusia 23 dan 14 tahun yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian dengan pemberatan di rumah warga Dusun Sembungrejo, Desa Dawung, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Aksi tersebut gagal setelah pemilik rumah pulang dan mendapati kondisi tempat tinggalnya mencurigakan.
Kapolsek Ringinrejo, AKP Totok Triyonoe, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026) dini hari ketika pemilik rumah, Amirudin (34), sedang menghadiri hajatan keluarga di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Setelah menerima laporan korban, petugas mendatangi lokasi untuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri keberadaan orang-orang yang diduga terlibat.
“Pada malam Minggu itu kami menerima laporan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang masih berupa percobaan. Kami langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang,” jelas Totok saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).
Pulang dari Hajatan, Korban Temukan Rumah Berantakan
Peristiwa bermula ketika Amirudin pulang bersama keluarganya sekitar pukul 00.10 WIB. Setibanya di rumah, ia mendapati lampu rumah dalam keadaan padam, sedangkan lampu rumah tetangganya masih menyala.
Merasa curiga, Amirudin memeriksa meteran listrik dan menemukan saklarnya dalam posisi mati. Setelah menyalakannya kembali, ia memeriksa bagian samping rumah dan mendapati bekas congkelan pada daun jendela kamar di sisi barat.
Kecurigaan korban semakin kuat ketika masuk ke dalam rumah. Pintu lemari di kamar ditemukan terbuka, sementara pakaian berserakan.
Amirudin kemudian keluar untuk memeriksa situasi sekitar. Ia melihat seorang laki-laki duduk di atas sepeda motor di depan musala.
Saat hendak didekati, laki-laki tersebut berusaha pergi dengan menyalakan sepeda motornya. Namun, Amirudin berhasil menghentikannya dan menanyakan identitas serta tujuan keberadaannya di lokasi.
Pria tersebut diketahui berinisial R, berusia 14 tahun. Kepada korban, R mengaku sedang menunggu temannya. Sementara itu, seorang pria lain yang diduga berada di dalam rumah telah melarikan diri melalui pintu belakang menuju area persawahan. Korban kemudian menghubungi perangkat desa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ringinrejo.
Terduga Pelaku Dewasa Diamankan di Area Persawahan
Petugas yang datang ke lokasi meminta keterangan dari R untuk menelusuri keberadaan pria yang disebutnya sebagai teman.
Berdasarkan penelusuran tersebut, polisi bersama warga mendatangi jalan di area persawahan di belakang rumah korban. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial TGP (23), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. “Keduanya akhirnya kita bawa untuk proses pemeriksaan,” kata Totok.
Menurut keterangan polisi, berdasarkan pemeriksaan awal, TGP mengakui berusaha masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela kamar. Ia diduga mengincar barang berharga di dalam rumah yang saat itu ditinggalkan pemiliknya.
Sebelum beraksi, terduga pelaku diduga mematikan saklar meteran listrik rumah korban. Ia kemudian mencoba mencongkel jendela menggunakan sendok kecil. Setelah upaya tersebut tidak berhasil, ia diduga menggunakan palu cukit hingga jendela dapat dibuka.
Namun, upaya tersebut gagal setelah korban pulang ketika pria itu masih berada di dalam rumah. Mengetahui kedatangan pemilik rumah, ia melarikan diri melalui pintu belakang, sedangkan R berada di luar rumah.
“Untuk sementara, dari hasil penyelidikan kami baru mengarah pada satu TKP. Belum ada barang yang diambil karena pelaku keburu diketahui pemilik rumah,” jelas Totok.
Penanganan Hukum Disesuaikan dengan Usia
Polisi membedakan penanganan terhadap kedua orang tersebut berdasarkan usia masing-masing. TGP yang berusia 23 tahun menjalani proses penyidikan di Polsek Ringinrejo.
Sementara itu, R yang masih berusia 14 tahun dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri untuk ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.
Penanganan perkara yang melibatkan anak memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, proses hukum terhadap R perlu memperhatikan perlindungan hak anak serta mekanisme peradilan pidana anak sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini, polisi menyebut penyelidikan masih mengarah pada satu lokasi kejadian dan belum ada barang milik korban yang dilaporkan hilang akibat peristiwa tersebut.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Keamanan Rumah
Kapolsek Ringinrejo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah, terutama saat menghadiri hajatan atau bepergian dalam waktu tertentu.
Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci rapat, memeriksa kondisi rumah sebelum berangkat, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan melalui koordinasi dengan ketua RT, RW, dan perangkat desa.
Menurut Totok, kewaspadaan bersama dan pelaporan segera ketika menemukan aktivitas mencurigakan dapat membantu mencegah tindak kriminal di lingkungan permukiman. “Bagi warga selalu waspada dan tingkatkan keamanan,” pungkasnya. [nm/suf]
Link informasi : Sumber