Perempuan Asal Lenteng Sumenep Dianiaya Suaminya Hingga Meninggal

0

Sumenep (beritajatim.com) – Nasib malang menimpa NS (27), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Perempuan cantik ini meninggal akibat disiksa suaminya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ditangani Satreskrim Polres Sumenep. Tersangka pelaku KDRT, yakni suami NS beriniaial AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep, saat ini telah ditahan di Polres Sumenep.

“Kejadiannya di rumah mertua korban di Batang-batang. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (06/10/2024).

Suami korban diduga telah beberapa kali melakukan KDRT pada korban. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

“Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

Tiga bulan setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya di Batang-batang, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik.

Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

“Setelah penganiayaan itu, kondisi korban memburuk dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Keesokan harinya, korban meninggal dunia,” ungkap Widiarti.

Orang tua pelaku kemudian melaporkan ke Polres Sumenep, bahwa anaknya meninggal diduga karena KDRT. Anggota Satreskrim Polres Sumenep pun langsung melakukan penangkapan terhadap suami korban.

“Suami korban sebagai tersangka pelaku KDRT yang menyebabkan istrinya meninggal ini kami tangkap di rumah orang tuanya di Batang-batang,” ujar Widiarti.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan memukul wajah istrinya.

“Alasan pelaku, dia emosi karena istrinya ini selalu menolak saat diajak berhubungan badan,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan berupa daster berwarna orange, sebuah bra berwarna hitam dan satu kerudung berwarna hijau.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tem/but)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.