Perempuan di Bangkalan Mengaku Dijambak dan Dipukuli, Lapor Polisi Minta Keadilan

0

Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial H (50), warga Desa Pangeran Gadungan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke polisi.

H mengaku dianiaya oleh seorang perempuan berinisial JM di rumahnya pada Kamis (24/09/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut disebut bermula dari persoalan pribadi yang kemudian berkembang menjadi perselisihan.

Menurut H, persoalan berawal ketika JM dan seorang perempuan berinisial LB menyampaikan kepada istri pertama suaminya bahwa H telah menikah dengan suaminya.

H mengaku tidak nyaman dengan tindakan tersebut. Ia kemudian menghubungi suami JM melalui WhatsApp dan meminta agar JM tidak ikut campur dalam urusan rumah tangganya. “Saya WA suaminya Jamilah. Saya bilang, tolong bilangin ke Jamilah, jangan ikut campur urusan pribadi saya,” kata H, Jumat (02/10/2026).

Saat itu, lanjutnya, H mengaku sedang berada di Puskesmas Nanger untuk mengantar kerabatnya menjalani pemeriksaan. JM kemudian disebut mencari keberadaan H hingga mendatangi rumah dan bertanya kepada sejumlah tetangga.

JM bersama LB juga disebut mendatangi rumah teman H untuk mencari keberadaannya. Saat itu H masih berada di puskesmas. H kemudian mendapat telepon dari nomor yang tidak dikenalnya. Penelepon tersebut meminta H segera pulang.

“Saya ditanya ada di mana. Saya bilang di puskesmas. Kemudian dia bilang, kalau tidak pulang sekarang, saya obrak-abrik puskesmas,” ujar H.

Setelah urusannya di puskesmas selesai, H pulang ke rumah. Ia meminta sepupunya merekam kedatangan JM karena khawatir terjadi sesuatu.

Sesampainya di rumah, JM disebut langsung masuk ke dalam rumah. H kemudian meminta agar pembicaraan dilakukan di ruang tamu.

Namun, menurut H, JM menyatakan kedatangannya bukan untuk bertamu, melainkan hendak menegurnya terkait pesan yang disampaikan kepada suaminya. “Saya ke sini tidak mau bertamu. Saya ke sini mau ngelabrak kamu,” kata H menirukan ucapan JM.

Perselisihan kemudian terjadi. H mengaku rambutnya dijambak dan tubuhnya dipukuli hingga mengalami memar dan sakit di sejumlah bagian tubuh. Ia bahkan mengaku masih kesulitan bergerak beberapa hari setelah kejadian. “Saya dijambak, ditonjok. Saya sudah capek, akhirnya saya membela diri dengan menendang dan mencakar,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, H mengaku mengalami memar dan sakit di sejumlah bagian tubuh. Ia bahkan mengaku masih kesulitan bergerak beberapa hari setelah kejadian.

Peristiwa itu juga disaksikan anak H. Menurut H, anaknya mengalami ketakutan setelah melihat kejadian tersebut. “Sampai anak saya juga ketakutan karena melihat langsung,” katanya.

H kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Ia mengaku mendatangi Polsek Blega pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama dengan kejadian.

Selain membuat laporan, H juga menjalani pemeriksaan dan visum. Ia kemudian meminta visum tambahan karena masih mengalami bengkak dan memar di sejumlah bagian tubuh.

Karena hingga beberapa hari laporannya belum ada perkembangan, H mengaku sempat mempertanyakan perkembangan laporan tersebut kepada Polsek Blega. Saat itu, ia mendapat penjelasan bahwa berkas perkara belum diajukan ke Polres Bangkalan dan hasil visum belum keluar. “Katanya berkas ini belum diajukan ke Bangkalan. Hasil visum juga belum keluar,” ujarnya.

Seminggu kemudian, H mendatangi Polres Bangkalan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya karena penanganan di Polsek Blega dirasa lamban.

Kemudian pihak Polres Bangkalan menghubungi Polsek Blega. Menurut dia, setelah pihak Polres menghubungi Polsek Blega, dirinya diminta tidak membuat laporan baru agar tidak terjadi laporan ganda.

H selanjutnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sementara JM disebut telah dipanggil sebagai terlapor. Setelah pemanggilan tersebut, JM kembali mendatangi rumah H bersama sejumlah orang, termasuk seseorang yang disebut sebagai pengacara.

Dalam pertemuan itu, H mengaku ditawari berdamai. Namun, ia memilih melanjutkan proses hukum. Bahkan H mengaku sempat diancam oleh JM. “Dia bilang, gimana, mau damai? Saya jawab tidak,” kata H.

H juga mengaku mendapat pernyataan akan dilaporkan balik terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, ia tetap meminta perkara tersebut diproses sesuai hukum. “Saya ingin keadilan. Saya ingin segera diproses supaya saya juga merasa aman,” ujarnya.

H berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga memberikan kepastian hukum, sehingga H mendapat keadilan dan merasa aman.

“Harapan saya segera diproses. Saya ingin mendapatkan keadilan dan merasa aman, karena dia sudah menganiaya saya sampai anak saya juga ketakutan,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban H, Irdiana Kusumawati mengungkapkan, dirinya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

“Karena saya baru mendapat surat kuasa dari korban, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar kasus ini segera diproses,” pungkasnya. [sar/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.