Perkuat Zona Integritas, UB Luncurkan Survei Indeks Persepsi Antikorupsi 2026
Malang (beritajatim.com) – Universitas Brawijaya (UB) meluncurkan Survei Indeks Persepsi Antikorupsi (IPAK) tahun 2026 yang digelar di Ruang Aula A Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Lantai 2 Kampus UB, Kamis (1/10/2026). Peluncuran ini sebagai komitmen UB dalam memberantas korupsi dan praktik gratifikasi di lingkungan sivitas akademika.
Langkah ini menjadi kelanjutan implementasi program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIE PTN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dicanangkan serentak sejak 17 September 2026 lalu, sekaligus menyokong agenda Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Ketua Satuan Reformasi Birokrasi (SRB) UB, Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa survei ini dirancang untuk membaca peta integritas internal kampus secara akurat dan objektif.
“Tujuan utama survei ini adalah memetakan iklim integritas di UB: apakah masih ada potensi gratifikasi, bagaimana potensi benturan kepentingan, serta mengukur kualitas persepsi antikorupsi pada layanan publik kampus,” ujar Ngesti, Kamis (1/10/2026).
Target 2.400 Responden dari Internal dan Eksternal Kampus
Ngesti memaparkan, populasi responden survei menjaring unsur sivitas akademika internal serta mitra eksternal. Responden internal meliputi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Sementara dari pihak luar, survei menyasar vendor pengadaan, mitra kerja sama institusi, alumni, hingga wali mahasiswa yang berinteraksi langsung dengan sistem birokrasi kampus.

“Tahun lalu kami menghimpun sekitar 3.500 responden. Untuk tahun 2026 ini, target batas minimal partisipasi dipatok di angka 2.400 responden dengan skala pengukuran indeks empat poin. Seluruh fakultas, departemen, dan unit layanan operasional wajib mengisi survei ini tanpa terkecuali,” tambahnya.
Hasil tabulasi data indeks integritas tersebut dijadwalkan dipublikasikan secara terbuka bertepatan dengan momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) mendatang.
Cilok dan Bingkisan Kecil pun Masuk Kategori Gratifikasi
Terkait maraknya praktik gratifikasi, Ngesti mengingatkan bahwa integritas tidak diukur dari besaran nominal materiil. Pemberian barang bernilai kecil sekalipun, seperti bingkisan makanan ringan atau cilok dari mahasiswa kepada tenaga pengajar maupun staf layanan, secara etik tetap masuk dalam ranah gratifikasi.
“Bila ada temuan penerimaan berbentuk makanan, unit internal akan menangani langsung dan wajib dilaporkan secara transparan melalui sistem Gratifikasi Online (GOL) KPK. Jika ditemukan pelanggaran serius, mekanismenya akan dilanjutkan ke majelis kode etik dan sanksi disiplin pegawai,” ungkapnya.
Rektor: Enam Fakultas Tengah Menuju Predikat WBK
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., mengapresiasi akselerasi kerja Satuan Reformasi Birokrasi dalam tiga tahun terakhir. Menurut Widodo, transformasi tata kelola perguruan tinggi membutuhkan konsistensi regulasi serta pendampingan sistemik guna mengubah kultur birokrasi lama.
“Mengubah pola pikir dan budaya kerja bersih memang membutuhkan proses berkelanjutan. Dalam kurun tiga tahun ini, evaluasi berkala terus berjalan. Komitmen pimpinan fakultas sangat menggembirakan, bahkan saat ini sudah ada enam fakultas di UB yang masuk tahap penilaian menuju predikat WBK dari Kemenpan-RB,” tutur Widodo.
Menutup keterangan, Rektor berharap, peluncuran survei IPAK 2026 ini kian memperkokoh ekosistem kampus yang akuntabel, transparan, dan terbebas dari jerat benturan kepentingan. (dan/but)
Link informasi : Sumber