Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Jember Jangan Bebani UMKM

0

Jember (beritajatim.com) – Pemerintah mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan ini merupakan penyesuaian regulasi sebagai konsekuensi dinamika kebijakan nasional, transformasi digital, evaluasi Kementerian Dalam Negeri, maupun rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Meski demikian, kami menekankan perubahan kebijakan pajak dan retribusi hendaknya tidak menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha kecil yang saat ini masih berupaya memperkuat daya saing ekonomi,” kata Ahmad Rusdan, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menanggapi perubahan tersebut.

Sementara itu, Kristian Andi Kurniawan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat menyambut baik rencana penggunaan teknologi informasi dalam pemungutan pajak dan retribusi.

“Kami menekankan perlunya sistem digital yang transparan, terintegrasi, dan mudah diakses, sehingga dapat meminimalisasi kebocoran serta meningkatkan akuntabilitas,” kata Andi.

Nasdem juga mengingatkan agar perubahan perda itu menjamin kepastian hukum dan menghindari multitafsir. “Kami menekankan perlunya sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami kewajiban dan haknya, serta adanya mekanisme keberatan yang jelas bagi wajib pajak,” kata Andi.

Dengan berkembangnya usaha berbasis digital dan ekonomi kreatif, Fraksi Nasdem mendukung penyesuaian objek pajak/retribusi agar relevan dengan perkembangan zaman. “Namun, regulasi harus tetap mendorong iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” kata Andi.

Dalam hal ini, pengawasan yang ketat menjadi penting, termasuk tindak lanjut atas masukan KPK dalam program Monitoring-Controlling-Surveillance for Prevention (MCSP). “Kami Nasdem mendorong perda ini menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas fiskal daerah,” kata Andi. [wir/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.