Pilih Diam, Polres Blitar Kota Tutup Mata-Tutup Telinga Atas Tambang Ilegal
Jatimpedia| 13 Juli 2026. Blitar — Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sumbersari dan Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kembali menimbulkan pertanyaan serius soal komitmen penegakan hukum di wilayah yang masuk yurisdiksi Polres Blitar Kota.
Meski operasi penambangan berlangsung secara terbuka dan berulang, langkah-langkah aparat terlihat hanya bersifat sementara dan belum mampu menutup celah bagi pelaku utama untuk terus beroperasi.
Sejumlah warga dan pengamat lingkungan menyatakan keprihatinan setelah menyaksikan truk-truk pengangkut pasir keluar-masuk kawasan aliran lahar Gunung Kelud pada jam-jam tertentu, serta alat berat yang kerap bekerja di dasar sungai tanpa dokumen resmi. “Kami melihat setiap hari truk lewat, alat berat menggali, tapi ketika dilaporkan, penertiban hanya sebentar lalu kembali normal,” kata seorang warga Sumbersari yang meminta namanya disamarkan.
Kondisi ini memicu spekulasi bahwa praktik penambangan tidak hanya dilakukan secara sistematis, tetapi juga kebal terhadap penindakan serius.Salah satu titik yang paling disorot adalah kawasan Kali Bladak. Berdasarkan pantauan dan laporan yang beredar, lokasi ini menjadi pusat pengambilan pasir, dengan aktivitas penggalian, penumpukan dan pengangkutan material yang berlangsung dalam skala cukup besar. Ada pula indikasi praktik pencucian atau pengolahan pasir yang belum memiliki izin lengkap.
Meski begitu, upaya penertiban yang pernah dilakukan oleh Polres Blitar Kota pada awal 2025 belum mampu menguak jaringan di balik kegiatan tersebut. Penutupan titik-titik tambang saat itu dinilai hanya bersifat administratif dan temporer: alat berat dipindahkan dari lokasi, namun tidak diikuti dengan pengusutan terhadap pemodal atau pengelola yang mengendalikan operasi.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Yuno Sukaito, pernah menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri siapa pemilik tambang yang sesungguhnya dan bahwa langkah awal berupa pengeluaran alat berat dari lokasi telah dilakukan.
Pernyataan resmi itu sejatinya menunjukkan adanya niat penegakan hukum, namun kritik muncul karena proses penyelidikan dinilai lambat dan kurang transparan. Waktu berlalu tanpa adanya penangkapan besar atau publikasi nama-nama pelaku utama, sehingga publik mempertanyakan efektivitas penegakan di tingkat hukum pidana dan administrasi.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menyediakan payung hukum kuat untuk menjerat pelaku tambang ilegal, termasuk ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun penerapan ketentuan tersebut di lapangan seringkali terkendala oleh bukti yang tersebar, jaringan distribusi yang kompleks, dan — menurut sebagian pengamat — kemungkinan keterlibatan pihak berkepentingan yang membuat tindakan tegas menjadi sulit.
Ironisnya, ancaman hukuman berat belum mampu melumpuhkan praktik yang merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian publik.Dampak lingkungan dari penambangan pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud menjadi perhatian tambahan. Para ahli dan organisasi lingkungan memperingatkan risiko erosi tebing, perubahan alur sungai, gangguan ekosistem, dan ancaman bagi keselamatan warga di bantaran sungai. “Wilayah ini sensitif; perubahan kecil pada alur sungai bisa berakibat besar pada pola aliran dan keamanan warga saat hujan ekstrem,” ujar seorang aktivis lingkungan dari Indonesian Justice Society Jawa Timur.
IJS sebelumnya mendesak agar penertiban tidak hanya dilakukan temporer, melainkan sampai ke akar masalah dengan mengungkap dan menindak pemodal serta pemilik jaringan tambang ilegal.Sorotan publik juga menyorot aspek sosial dan tata kelola. Aktivitas truk dan alat berat yang melintas dekat pemukiman memunculkan keluhan soal kebisingan, kerusakan jalan, dan keselamatan anak-anak yang tinggal di sekitar jalur distribusi. Sementara itu, pendapatan yang mengalir dari perdagangan pasir diduga dinikmati oleh kelompok terstruktur, mulai dari penggali, operator alat berat, sopir truk, hingga pengumpul modal.
Namun, hanya sebagian kecil dari peran itu yang pernah tersentuh hukum, sehingga akar masalah tetap hidup.Kepala desa setempat dan sejumlah tokoh masyarakat mengaku frustasi melihat praktik berulang tanpa solusi jangka panjang.
Mereka menuntut tindakan lebih tegas dan transparan dari aparat, termasuk publikasi hasil penyelidikan, penetapan tersangka jika ditemukan bukti kuat, serta pemulihan lingkungan yang terdampak. Publik menilai bahwa tindakan administratif singkat tidak cukup; perlu ada koordinasi lintas-instansi—Polres, Dinas ESDM, pemerintah kabupaten, dan penegak hukum lain—untuk melakukan penyidikan menyeluruh dan penindakan terhadap seluruh mata rantai kriminal tersebut.Hingga kini, Polres Blitar Kota belum mengeluarkan laporan lengkap yang menjelaskan langkah hukum lanjutan pasca-penertiban awal 2025. Ketidakjelasan ini memicu tudingan pembiaran dari sejumlah pihak yang menilai aparat seolah enggan atau tidak mampu menindak aktor-aktor utama.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat dan potensi kerusakan lingkungan yang semakin nyata, pertanyaan terbesar kini bukan lagi apakah tambang ilegal ada, melainkan siapa yang mau bertanggung jawab untuk menghentikannya secara tuntas.
Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas: pengusutan pemodal, pemulihan lingkungan, serta jaminan bahwa warga tidak lagi menjadi korban praktik tambang yang merusak. Tanpa langkah-langkah nyata dan alur penegakan yang jelas, tambang pasir ilegal di Sumbersari dan Kedawung berisiko kembali beroperasi seperti sebelumnya, meninggalkan dampak lingkungan dan sosial yang panjang. (Red)