Polemik Pasar Karangploso, Rizhan Ungkap Rekaman Eks Kepala Pasar dan Dokumen Perizinan

0

Ringkasan Berita:

  • Rizhan mengaku mendapatkan rekaman percakapan eks kepala Pasar Karangploso berinisial AA terkait persoalan pembangunan pasar.
  • Dalam rekaman yang didengarnya, Rizhan menyebut AA tidak menyampaikan adanya aliran dana kepada anggota DPRD yang selama ini diperbincangkan.
  • Rizhan juga mengaku diperlihatkan dokumen yang menurutnya menunjukkan adanya rangkaian administrasi perizinan pembangunan pasar.
  • Ia meminta persoalan Pasar Karangploso dilihat secara utuh dan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, bukan penggiringan opini.

Malang (beritajatim.com) – Polemik pembangunan Pasar Karangploso di Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan. Mantan pengurus HMI Cabang Malang, Rizhan, mengaku menemukan informasi dan dokumen yang menurutnya dapat memberikan perspektif berbeda terhadap persoalan yang selama ini berkembang di ruang publik.

Rizhan, yang juga tercatat sebagai Badan Koordinasi Nasional Lembaga Teknik Mahasiswa Islam, mengatakan dalam penelusurannya ia bertemu dengan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut, kata dia, memperlihatkan sekaligus memperdengarkan rekaman percakapan dengan AA, mantan kepala pasar yang saat ini tengah menghadapi persoalan hukum.

Menurut Rizhan, dalam rekaman tersebut AA menceritakan persoalan pembangunan Pasar Karangploso, mulai dari proses administrasi hingga kebijakan Pemkab Malang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Dalam perjalanan penelusuran saya, saya bertemu dengan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam pertemuan tersebut, narasumber memperlihatkan dan memperdengarkan sebuah rekaman percakapan dengan AA, mantan kepala pasar yang saat ini tengah menghadapi persoalan hukum. Saya mendengarkan rekaman tersebut. Di dalamnya, AA terdengar menyampaikan curahan hati sekaligus meminta nasihat terkait persoalan yang sedang membelit dirinya. AA menceritakan kronologi pembangunan pasar, dari proses administrasi sampai kebijakan pemkab malang melalui disperindag,” tegas Rizhan, Jumat (28/8/2026).

Rizhan mengatakan, berdasarkan rekaman yang ia dengarkan, AA tidak menyebut adanya aliran dana kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang yang selama ini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.

Sebaliknya, dalam rekaman tersebut AA disebut menyampaikan adanya pihak lain yang menurut pengakuannya mengetahui persoalan tersebut, yakni seorang mantan kepala dinas berinisial M dan pejabat eselon III di lingkungan Disperindag berinisial L.

Rizhan menuturkan, AA dalam rekaman mengaku pernah diminta membantu kebutuhan dinas oleh M dan L. AA juga disebut menyampaikan adanya permintaan uang dalam kisaran Rp25 juta hingga Rp30 juta pada momen tertentu yang menurut keterangannya berkaitan dengan kebutuhan ajudan.

Namun, dalam percakapan itu AA juga disebut tidak menempatkan dirinya sebagai pihak yang sama sekali tidak mengetahui persoalan.

“Saya juga tidak munafik, uang itu juga saya gunakan untuk keperluan saya bertani, tapi saya gagal,” demikian pengakuan AA dalam rekaman tersebut.

Rizhan mengatakan narasumber dalam percakapan itu justru memberikan nasihat kepada AA agar kooperatif menghadapi proses hukum dan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya kepada aparat penegak hukum.

“Pesan yang disampaikan sederhana, bahwa persoalan hukum harus dihadapi dengan keterbukaan, bukan dengan menutup informasi yang sebenarnya dapat membantu mengurai persoalan. Bagi saya, pesan dalam percakapan itu menjadi bagian penting. Bahwa persoalan hukum seharusnya dibuka melalui fakta, sehibgga tidak ditumpangi dengan penggiringan opini. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh siapa yang paling kuat membangun persepsi,” ujarnya.

AA juga disebut mengatakan telah menghentikan aktivitas judi online setelah bertemu dengan narasumber tersebut.

“Saya sudah berhenti, 1000 persen sudah berhenti,” ujar AA dalam rekaman tersebut.

Selain rekaman, Rizhan mengaku diperlihatkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses perizinan pembangunan Pasar Karangploso. Menurut dia, dokumen tersebut berisi rangkaian surat sejak pengajuan awal hingga disposisi Bupati Malang HM Sanusi.

“Dokumen tersebut menjadi pembanding, dan bertolak belakang terhadap pernyataan Bupati sebelumnya yang menyebut pembangunan pasar tidak memiliki izin. Dari dokumen yang diperlihatkan kepada saya, terdapat proses administrasi yang berjalan dan tercatat dalam berkas pemerintahan,” tutur Rizhan.

Meski demikian, Rizhan menegaskan penilaian mengenai legalitas dokumen dan aspek hukum perizinan tetap menjadi kewenangan lembaga serta aparat yang memiliki otoritas. Ia menyebut dokumen yang diperlihatkan kepadanya hanya memberikan gambaran bahwa persoalan pembangunan Pasar Karangploso memiliki rangkaian administrasi yang perlu ditelusuri lebih jauh.

“Seluruh aspek hukum terkait perizinan tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga yang memiliki otoritas untuk menilai secara resmi. Namun sebagai bagian dari penelusuran, dokumen tersebut memberikan gambaran bahwa persoalan ini memiliki lapisan yang lebih kompleks daripada sekadar kesimpulan sederhana,” ujarnya.

Menurut Rizhan, polemik Pasar Karangploso kini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga mulai bersinggungan dengan dinamika kepentingan politik. Ia menyoroti pola pemberitaan mengenai kasus tersebut yang menurutnya banyak berasal dari kelompok dan media tertentu.

“Sebab dalam penelusuran saya, pemberitaan mengenai kasus tersebut hanya muncul dari satu kelompok LSM tertentu dan kemudian diberitakan secara berulang oleh benerapa media yang diduga memiliki kedekatan dengan kelompok tersebut. Publik tentu berharap agar proses hukum berjalan secara objektif, tanpa tekanan politik maupun opini yang dapat menggiring persepsi sebelum fakta hukum benar-benar terbuka,” bebernya.

Rizhan mengatakan masih terdapat sejumlah data dan informasi lain yang belum disampaikannya kepada publik. Ia menyebut penelusuran terhadap polemik Pasar Karangploso masih akan berlanjut untuk melihat keterkaitan berbagai informasi yang telah muncul.

Ia juga mempertanyakan sikap Bupati Malang yang dinilainya cenderung pasif dalam penyelesaian persoalan Pasar Karangploso. Menurut Rizhan, persoalan tersebut semestinya dapat dicari jalan keluarnya apabila kondisi para pedagang dan dinamika di pasar mendapat perhatian lebih serius.

“Saya akan mengulas dugaan penggiringan opini yang melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk peran seorang ajudan Bupati berinisial ADK dan SG dalam pusaran informasi yang berkembang,” pungkas Rizhan. [yog/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.