Polisi Bongkar Kasus Penyelewengan Pertalite di Lumajang, 2 Pedagang Eceran jadi Tersangka
Lumajang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, Sabtu (23/5/2026). Sebanyak 26 jerigen dengan masing-masing berkapasitas 35 liter diamankan polisi dari dua orang pelaku yang merupakan pengecer.
Keduanya adalah MS (37), warga Desa Kudus, Kecamatan Klakah, dan DSC (22), warga Desa/Kecamatan Randuagung. Sebelumnya, MS dan DSC kedapatan melakukan pembelian Pertalite dalam jumlah besar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Banyuputih pada 11 April 2026.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan kedua pelaku beraksi menggunakan modus yang sama, yakni membeli Pertalite secara berulang-ulang memakai kendaraan sepeda motor bertangki besar.
“Jadi, ada dua kasus pengungkapannya secara bersamaan di lokasi yang sama. Modusnya juga sama, pelaku melakukan pembelian berulang-ulang dimasukkan ke tangki sepeda motor,” kata Suprapto di Mapolres Lumajang, Sabtu (23/5/2026).
Selanjutnya, setelah melakukan pembelian Pertalite dalam jumlah besar, kedua pelaku memindahkan minyak subsidi itu ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.
Dari tangan keduanya, ada sebanyak 910 liter Pertalite yang diamankan sebagai barang bukti (BB). “Ini dari tangan DSC diamankan sebanyak 10 jerigen masing-masing berkapasitas 35 liter, kemudian MS 16 jerigen,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Suprapto menyebut, MS dan DSC dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Pelaku dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ungkap Suprapto. (has/kun)
Link informasi : Sumber