Polresta Malang Kota Buka Ruang Pengaduan Dugaan Kekerasan Kepsek pada Siswa, Penyidikan Masih Berjalan
Ringkasan Berita:
- Polresta Malang Kota membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban dugaan kekerasan di SMPN 18 Kota Malang untuk melapor.
- Penyidik masih mendalami dugaan tindak kekerasan terhadap siswa berinisial RAF dengan mengumpulkan keterangan korban, saksi, CCTV, serta bukti pendukung lainnya.
- Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.
Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota membuka kesempatan bagi warga yang memiliki informasi maupun pihak lain yang merasa mengalami dugaan kekerasan di lingkungan sekolah untuk menyampaikan laporan.
Langkah tersebut dilakukan seiring penyidikan kasus dugaan kekerasan yang diduga melibatkan kepala sekolah SMPN 18 Kota Malang terhadap seorang siswa.
Kepolisian memastikan seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara akan diverifikasi melalui proses hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan menyusul adanya informasi mengenai kemungkinan terdapat korban lain selain siswa laki-laki berusia 15 tahun berinisial RAF yang sebelumnya telah melapor.
“Saat ini baru satu pelapor. Jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian terkait, kami tetap membuka ruang untuk laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, Jumat (25/9/2026).
Lukman menjelaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya kelompok rentan, menjadi salah satu bagian penting dalam pelayanan kepolisian. Setiap laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak akan diproses melalui tahapan pemeriksaan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum.
Dalam perkara ini, dugaan tindak kekerasan terhadap anak dikaitkan dengan ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, penerapan pasal terhadap pihak yang dilaporkan tetap menunggu hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam proses penyidikan.
Hingga Jumat (25/9/2026), Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti, mulai dari keterangan korban, saksi, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis, hingga bukti lain yang dianggap relevan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.
“CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan,” kata Lukman.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan kekerasan tersebut agar menyampaikan laporan melalui jalur resmi. Setiap informasi yang masuk akan diproses dan diperiksa guna memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut. [luc/suf]
Link informasi : Sumber