Polresta Sumenep Bekuk 7 Tersangka Narkoba dalam 11 Hari
Sumenep (beritajatim.com) – Polresta Sumenep mengungkap 6 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 11 hari.
“Dari 6 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 7 tersangka. Semuanya laki-laki,” kata Kapolresta Sumenep, Komisaris Besar Polisi Ariek Indra Sentanu, Selasa (25/08/2026).
Ia mengungkapkan, dari 7 tersangka yang ditangkap, 3 di antaranya merupakan pengedar, 3 lainnya kurir, dan 1 orang pembeli.
“Para tersangka ini dalam menjalankan aksinya diduga ada yang bekerja berjaringan, ada juga yang perorangan. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Sumenep,” terangnya.
Dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut, barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 5,5 gram, kemudian timbangan digital, HP, pipet, dan perangkat alat hisap sabu.
“Sekecil apa pun barang bukti yang kita ungkap, tidak ada yang bisa dikesampingkan. Tidak boleh dianggap sebelah mata. Karena 5,5 gram sabu itu bisa disebut mencegah 100 orang menggunakan sabu,” paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara penerapan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika juga diberlakukan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus mengungkap kasus-kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, baik di wilayah daratan maupun kepulauan. Target kami, Sumenep zero narkoba. Mohon dukungan semua masyarakat untuk ikut menginformasikan kepada kami apabila ada hal-hal atau aktivitas mencurigakan,” ujarnya. (tem/kun)
Link informasi : Sumber