POSBAKUM KAI Bela Rakyat Kediri, Aktualisasi Asas “Equality Before The Law”
Jatimpedia.co| 1 September 2025. Kediri- banyaknya partisipan masyarakat dalam giat demonstrasi yang digelar pada bulan Agustus 2025 ini mengusung isu tentang tindakan oknum DPR RI yang justru berbahagia diatas penderitaan rakyat mereka meluapkan dengan berjoget ria ketika diumumkan kenaikan tunjangan gajinya hal tersebut sangat ironis dan berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat saat ini yang kesusahan memcari pekerjaan. Paska aksi tersebut berlangsung Aparat penegak Hukum Polres dan Polresta Kediri mengamankan ratusan oknum peserta demo yang diduga sebagai pelaku pengurasakan dan penjarahan kantor DPRD Kota dan Kabupaten Kediri serta fasilitas umum lainnya yang berada di Kabupaten Kediri turut dirusak dan dibakar.
dari pemberitaan yang beredar, ada sekitar 123 orang diamankan oleh satuan Polres Kediri Pare dan 14 Orang pada satuan Polres Kediri Kota, atas kejadian tersebut beberapa Advokat yang tergabung dalam Organisasi ADVOKAI pusat yang diketuai oleh ADV. Dr. KP.H. HERU S. NOTONEGORO,SH.MH., CIL., CRA. menginstruksikan kepada DPC-DPC wilayah untuk melakukan pembentukan Pos Bantuan Hukum KAI BELA RAKYAT.
Kegiatan yang mengusung keadilan pada hak hak hukum seluruh masyarakat indonesia yang terlibat langsung dalam demonstrasi tersebut merupakan wujud tindakan para Advokat pada organisasi Kongres Advokat Indonesia yang bertanggung jawab mengawal hak hak hukum oknum masyarakat yang diduga menjadi tersangka tersebut dapat terpenuhi sesuai KUHAP dan Undang Undang yang berlaku,

ADV. Moch Mahbuba.,SH., MH. sebagai presidium DPC ADVOKAI Kediri menyampaikan ” kami sebagai Advokat Officium Nobile merupakan profesi yang mulia, luhur dan terhormmat serta menjunjung tinggi tegak dan adilnya Hukum di Indonesia, siap memberikan pendampingan Hukum secara gratis terhadap para terduga pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian kususnya kepada terduga pelaku yang masih pelajar / dibawah umur“. terangnya
“kami tau apa yang dilakukan oleh para demonstran memang diluar kendali, namun kami meyakini bahwa jiwa – jiwa tulus mereka dalam menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut dilakukan dengan sunguh sungguh demi terciptanya keadilan di negeri Indonesia. Namun hal tersebut telah ditunggangi oleh oknum oknum provokator sehingga mereka terprovokasi, akan tetapi prinsip dasar Hukum “equality Before The Law ” harus diterapkan kepada siapapun karena dihadapan Hukum semua sama dan kami akan melakukan pendampingan Hukum tanpa membeda bedakan hak sipil di mata hukum“. tegasnya.