Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Madiun, Polisi Dalami Pembakaran dan Pencacahan Jenazah
Madiun (beritajatim.com) – Penyidik Subdit III Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Ditreskrimum Polda Jawa Timur memperagakan 48 adegan dalam prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026). Prarekonstruksi dilakukan di tiga lokasi untuk mencocokkan keterangan tersangka Dwi Bagus Martono dengan bukti dan rangkaian peristiwa yang didalami penyidik.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan prarekonstruksi dimulai dari Hotel Mataram Baru di Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat meninggalnya Dini Hardiyanti.
Di hotel itu, penyidik memperagakan komunikasi antara tersangka dan korban di bagian resepsionis hingga terjadi percekcokan yang berujung pada kematian Dini. Adegan berikutnya menggambarkan tersangka mengambil *sleeping bag*, memasukkan jenazah korban ke dalamnya, kemudian membawanya keluar menggunakan mobil.
“TKP pertama di hotel. Kita lakukan peragaan mulai dari tersangka di resepsionis, berkomunikasi, kemudian terjadi percekcokan yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia di sana,” ujar Jumhur seusai prarekonstruksi.
Menurutnya, rangkaian adegan saat tersangka membawa jenazah keluar dari hotel juga dicocokkan dengan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang telah diperiksa penyidik.
Dari hotel, rombongan bergerak ke lokasi kedua, yakni rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Lokasi itu diduga berkaitan dengan kematian AGF, anak Dini yang masih berusia empat tahun.
Penyidik memperagakan sejumlah adegan saat korban berada di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir di rumah tersebut. Dalam prosesnya, terdapat adegan yang perlu diperbaiki setelah penyidik berdiskusi dengan tersangka untuk menyesuaikan peragaan dengan keterangan yang disampaikan.
“Di TKP kedua, di rumah orang tuanya, tadi ada adegan yang kurang pas. Kita diskusikan dan kita perbaiki terkait cara tersangka menghabisi anak AGF sampai akhirnya meninggal dunia,” jelas Jumhur.
Prarekonstruksi kemudian dilanjutkan ke rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi pembakaran dan pencacahan jenazah kedua korban setelah keduanya meninggal dunia.
Di lokasi ketiga, penyidik mendalami rangkaian tindakan tersangka yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak. Salah satunya terkait persiapan pembakaran, termasuk penyediaan kayu dan keberadaan tungku di rumah tersebut.
Jumhur menjelaskan, tungku itu diduga dibuat setelah proses pembakaran berlangsung. Saat itu, abu yang tersisa disebut telah dibersihkan dan dilarutkan.
“Tungku itu dibuat setelah ada pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi,” ungkapnya.
Penyidik juga menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan abu jenazah, yakni di kawasan Jembatan Sungai Winongo, Kota Madiun. Sejumlah barang bukti, termasuk mesin pencacah yang diduga digunakan tersangka, turut menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Menurut Jumhur, mesin pencacah tersebut dibeli tersangka setelah proses pembakaran. Setelah digunakan, mesin itu kemudian dijual kembali dengan bantuan seorang teman tersangka sekitar dua hari kemudian.
“Yang menarik, tersangka membeli mesin itu setelah proses pembakaran. Setelah digunakan, dua hari kemudian menyuruh temannya menjualnya. Ini harus didalami,” katanya.
Mesin pencacah, abu dari tungku, serta sejumlah bagian tulang yang diduga berasal dari jenazah korban telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor). Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi karakteristik tulang yang ditemukan, termasuk memastikan apakah berasal dari orang dewasa atau anak-anak.
Sementara itu, penyidik masih mendalami motif dugaan pembunuhan ibu dan anak tersebut. Keterangan sementara menyebut percekcokan antara tersangka dan Dini di hotel diduga berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi dan permintaan perhatian lebih.
Jumhur menegaskan, seluruh keterangan tersangka dalam prarekonstruksi masih harus dicocokkan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menewaskan Dini dan AGF. (rbr/kun)
Link informasi : Sumber