Rekan Tertabrak Mobil Korban hingga Tewas, 1 Pelaku Curanmor di Lumajang Ditetapkan Tersangka

0

Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang rekan komplotannya ditabrak mobil korbannya hingga pelaku tewas.

Sebelumnya, dua pelaku Curanmor ditabrak sebuah mobil saat sedang beraksi di Jalan Raya Desa/Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Selasa (22/9/2026).

Akibatnya, salah satu pelaku bernama Zidan (19) warga Desa Ranu Wurung, Kecamatan Randuagung, tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Sedangkan, rekan komplotannya bernama Dimas (29), warga Kecamatan Randuagung, mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Saat itu, kedua pelaku nekat mencuri kendaraan milik seorang perempuan bernama Rohimah warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, hingga berujung ditabrak mobil oleh suami korban.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, Dimas yang menjadi salah satu pelaku curanmor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi, kami sudah menetapkan satu orang pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor di Ranuyoso,” ucap Suprapto di Lumajang, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih berupaya melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

“Pelaku dikenai pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan” ungkapnya. (has/aje)

 


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.