Residivis Curi Ponsel di Warung Mojoagung Jombang, Polisi Temukan Sabu di Rumah Penadah

0

Ringkasan Berita

  • Polisi menangkap Fauzi, residivis yang diduga mencuri ponsel dari warung milik Nur Kholik di Jalan Ringroad Mojoagung, Jombang.
  • Ponsel merek Oppo milik korban ditemukan di rumah Faizin, yang diduga menjadi penadah. Polisi juga menemukan sabu-sabu di lokasi tersebut.
  • Fauzi diketahui pernah ditangkap tiga kali dalam kasus pencurian dan kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Jombang (beritajatim.com) – Polisi menangkap Fauzi, residivis kasus pencurian yang diduga membobol warung milik Nur Kholik (58) di Jalan Ringroad Mojoagung, Kabupaten Jombang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan ponsel milik korban yang diduga dijual kepada seorang penadah. Petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu di rumah penadah tersebut.

Pencurian itu terjadi pada Jumat (4/9/2026) dini hari. Saat kejadian, Nur Kholik sedang beristirahat di warung miliknya yang beroperasi selama 24 jam dan juga melayani jasa tambal ban.

Sebelumnya, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 21.50 WIB, Nur Kholik menyimpan dua unit telepon seluler (ponsel) miliknya di dalam tas kecil berwarna kuning. Tas tersebut diletakkan di bawah kakinya. Sementara itu, istrinya, Sri Rahayu, sedang tidur.

Sekitar pukul 02.30 WIB, Nur Kholik terbangun setelah mendengar suara sepeda motor melaju kencang di depan warung. Ia sempat mengira sepeda motor miliknya sedang dicuri orang.

Nur kemudian memeriksa kondisi sepeda motornya. Setelah mengetahui kendaraannya masih berada di tempat, ia kembali beristirahat. Saat itu, warung hanya ditutup menggunakan kelambu karena beroperasi sepanjang hari.

Pencurian baru disadari sekitar pukul 04.00 WIB ketika Sri Rahayu bangun dan mencari ponsel yang disimpan di dalam tas kecil tersebut. Namun, tas beserta isinya sudah tidak ada di tempat semula.

“Pukul empat pagi istri saya bangun. Dia mencari ponsel yang disimpan di dalam tas kecil. Ternyata tas tersebut sudah raib entah kemana. Dari situlah saya menyadari ada pencuri yang masuk rumah. Lalu saya lapor polisi,” ujar Nur Kholik, Minggu (11/10/2026).

Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria bernama Faizin, warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang diduga menjadi penadah ponsel hasil curian.

Foto BeritaJatim.com
Petugas Polsek Mojoagung melakukan olah TKP di warung milik korban

Saat menggeledah rumah Faizin, polisi menemukan satu unit ponsel merek Oppo milik korban. Selain itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu di rumah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Faizin mengaku membeli ponsel tersebut dari Fauzi, warga Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah Fauzi. Kedatangan petugas secara tiba-tiba membuat terduga pelaku tidak berkutik. Fauzi akhirnya mengakui perbuatannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sepeda motor Suzuki Bravo berwarna hitam dengan nomor polisi AG-5931-OT yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian. “Tersangka berikut barang bukti kita bawa ke Polsek Mojoagung. Sedangkan perkara narkoba kita limpahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang,” jelas Kompol Yogas.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengetahui bahwa Fauzi merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat pernah ditangkap sebanyak tiga kali, yakni pada 2020, 2021, dan 2024.

Atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut, Fauzi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu 5,26 gram yang ditemukan di rumah Faizin dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Jombang untuk penanganan lebih lanjut. [suf]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.