Respon Gibran Rakabuming dalam Komunikasi Krisis
Satu hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan responnya. Saat ditanya wartawan, Gibran mengatakan: _”Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura”_.
Tulisan ini membahasnya dalam bingkai komunikasi krisis. Saat ini Gibran, sebagai individu maupun dalam jabatannya, sedang berada dalam situasi krisis. Krisis dapat menjadi _turning point_ menuju reputasi positif maupun negatif tergantung pada komunikasi krisisnya.
Strategi Denial Tidak Tepat
Respon tersebut merupakan bentuk komunikasi krisis dan karena dilakukan sendiri secara langsung maka Gibran melakukan pendekatan teknik komunikasi dalam humas. Strategi komunikasi yang dipilih adalah _denial_ , yakni Gibran menyangkal fakta pengadilan bahwa MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah yang dapat disetarakan tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Strategi _denial_ ini pun tampaknya menjadi _key message_ bagi pengacara dan pendukung Gibran, sehingga seakan menjadi aktivitas humas secara metodis.
Terkait dengan strategi _denial_ ini, penulis berpendapat sebagai strategi yang tidak tepat, dengan beberapa alasan.
Pertama, seakan melawan pertimbangan hukum MK yang dihasilkan dari gelar pembuktian berdasarkan pihak pemohon, termohon, terkait, ditambah saksi, ahli, ditjen dikdasmen, dan atase pendidikan. Terbukti memang tidak ada dokumen ijazah yang ditunjukkan selama proses pengadilan.
Kedua, respon verbal Gibran tersebut berupa kalimat bersilat lidah, yakni tidak langsung mengatakan “saya punya ijazah”. Apalagi, yang dipermasalahkan bukan kuliah tidaknya di jenjang S1, tetapi, ada tidaknya ijazah yang membuktikan telah lulus SMA/sederajat sebagai syarat resmi pendaftaran pilpres. Jika sudah ditulis dalam peraturan maka wajib dipatuhi.
Ketiga, respon tersebut tidak sesuai dengan klaster krisis, yakni akumulasi atribusi/persepsi masyarakat yang sedang terjadi. Putusan MK berdampak makin memperkuat dan membangun atribusi internal di masyarakat, yakni Gibran dipersepsi sebagai penyebab masalah (tidak punya ijazah, tidak jujur, dan cacat administrasi), dan karenanya dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.
Keempat, atribusi internal ini bisa makin menguat karena adanya variabel prior relational reputation keluarga Jokowi yang negatif dalam beberapa tahun terakhir. Contohnya, kasus perseteruan Jokowi dan PDIP diatribusikan publik sebagai pengkhianatan terhadap partai yang mengantar Jokowi dan Gibran sebagai pejabat; kasus “Paman Usman” yang diatribusikan sebagai kolusi dan nepotisme mengubah aturan pemilu agar Gibran bisa ikut pilpres; dan dugaan pilpres 2024 yang tidak sesuai prinsip jujur dan adil.
Tanggung Jawab Menyelesaikan
Mestinya, ada niat Gibran untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengedepankan kejujuran (_tell the truth_). Jika memang punya ijazah seperti disyaratkan dalam peraturan maka harus menyerahkannya ke MK saat pengadilan atau menunjukkannya ke masyarakat. Harus _prove it with action_. Di laman KPU pun juga tidak ditunjukkan ke publik. Pilpres adalah proses memilih pejabat publik sehingga ijazah calon pejabat publik dapat dikategorikan informasi publik yang harus disediakan setiap saat.
Hingga persidangan berakhir, ‘barang ijazah’ sama sekali tidak terlihat sehingga atribusi internal bahwa Gibran ‘tidak berbicara sesuai fakta’ makin kuat.
Jika penyelesaian pertama tidak mampu dilakukan maka sebaiknya menuju penyelesaian kedua, yakni mengundurkan diri. Jabatan wapres sudah kehilangan legitimasi sosial, hukum, dan psikologis. Kehilangan legitimasi bermakna sudah tidak mempunyai _the right to exist_ sehingga sulit menjalankan tugas fungsinya.
Pengunduran diri dibersamai dengan strategi komunikasi _apologia_ dan _bolstering_. Melalui _bolstering_, hal-hal baik yang telah dilakukannya untuk bangsa dan negara bisa disampaikan. Setidaknya untuk menggugah simpati publik dan mereduksi keterpurukan reputasi yang makin dalam.
Jika DPR menindaklanjuti putusan MK, pembuktian ada tidaknya ijazah juga tidak dapat dihindari. Dampak reputasinya pun makin besar, termasuk potensi besar terjadinya ancaman pemakzulan.
[Prof. Rachmat Kriyantono, PhD – Guru Besar Ilmu Humas Prodi Doktor Ilmu Komunikasi FISIP UB]
Link informasi : Sumber